
BATURAJA, KLIKOKU.ID – Kabur nya tiga orang tahanan saat akan dikbalikan ke rutan Baturaja pada Kamis (23/4/2026) petang menimbulkan tanda tanya publik. Khalayak mulai bertanya, bagaimana tahanan yang biasanya mendapat pengawalan ketat dari pegawai Kejaksaan Negeri maupun dari pihak kepolisian dapat kabur dan melepas borgol yang terbuat dari besi.
Belum lagi, kini publik mempertanyakan bagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mengawal tahanan dari mulai penjemputan di rutan, tiba di pengadilan hingga kembali lagi ke dalam rutan.
Dari pantauan portal ini dilapangan saat olah TKP yang dilakukan oleh tim Inafis Polres OKU pada Kamis, (23/4/2026) malam, salah seorang pengawal tahanan menjelaskan kepada tim inafis bahwa saat terdakwa berada di dalam mobil tahanan dan berupaya kabur, borgol di tangan terdakwa sudah terlepas. Tak hanya satu borgol, tapi dua buah borgol.
Bahkan borgol – borgol itu sempat di temukan tercecer tak jauh dari mobil tahanan Kejari OKU saat olah TKP yang dilakukan oleh tim inafis polres OKU.
“Ada lima terdakwa yang mencoba kabur dan sempat terjadi perkelahian antara pengawal tahanan dengan terdakwa namun tiga terdakwa berhasil kabur, sementara dua lainnya berhasil kita tangkap,” ujar salah seorang petugas pengawal tahanan kepada tim inafis malam itu.
Kemudian, kejanggalan kedua, portal ini juga mendapat informasi bahwa pada saat kabur, Terdakwa Anuar yang di sebut – sebut sebagai inisiator sempat memetang Handphone. Nah pertanyaannya, dari mana terdakwa mendapatkan Handphone tersebut. Apakah dibenarkan dalam SOP seorang terdakwa Menguasai HP.












