
BATURAJA, KLIKOKU.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Bersama Pemerintah Kabupaten OKU menggelar kegiatan penandatanganan dan kerjasama tim Percepatan Persertifukatan Tanah Wakaf di wilayah Kabupaten OKU, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan itu di gelar di Rumah Dinas Bupati OKU dan dihadiri langsung Bupati OKU H Teddy Meilwansyah, SSTP MM MPd, Kajari OKU Rudhy Parhusip SH MH, Kepada Badan Pertanahan Kabupaten OKU Ribu Setiawan SH, Kepala Kantor kementerian Agama OKU, Sekda OKU, para asisten Setda OKU para pejabat dilingkungan Pemkab OKU serta para Kepala Seksi di lingkup Kejari OKU.
Dalam sambutannya Kajari OKU Rudhy Parhusip menyampaikan kegiatan penandatanganan kerjasama itu merupakan salah atu kegiatan dari bidan perdata dan tata usaha Negara (Dattun) Kejari OKU. Tujuannya kata dia untuk lebih meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, serta dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
"Dengan adanya kerjasama ini maka akan Memberikan kepastian hukum atas aset tanah wakaf guna mencegah sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari, Melindungi kepentingan umat dan menjaga keberlanjutan fungsi sosial serta keagamaan tanah wakaf, Mendukung tertib administrasi dan optimalisasi aset keagamaan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam pendampingan hukum serta penyelesaian permasalahan pertanahan wakaf, serta mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara," ungkap Kajari.
Oleh karena itu, lanjut Kajari, sinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu menjadi sangat penting untuk memastikan proses sertifikat tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel.
” Saya Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu mengucapkan terima kasih khususnya kepada Pemkab OKU yang telah banyak membantu kami dalam mensukseskan acara Perjanjian Kerja Sama ini, sehingga dapat berjalan dengan baik. Kita menyadari bahwa masih terdapat tanah-tanah wakaf yang belum bersertipikat sehingga berpotensi menimbulkan sengketa, konflik kepemilikan, penyalahgunaan aset, maupun berbagai permasalahan hukum lainnya,” lanjutnya.
Kajari berharap melalui pelaksanaan kerja sama ini, seluruh tanah wakaf yang berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu dapat memiliki kepastian hukum sehingga terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
“Dari Penandatanganan PKS ini juga saya berharap ada langkah baru yang akan dilakukan oleh para pihak, dan menjadi langkah awal untuk terus bersinergi dalam hal peningkatan kualitas dan pengoptimalan kinerja,” pungkasnya.
Sementara itu Bupati OKU H Teddy Meilwansyah menyambut baik langkah kongkrit yang di lakukan Kejaksaan Negeri OKU. menurut Bupati, tak bisa di pungkiri permasalahan sengketa tanah di Kabupaten OKU masih kerap terjadi, oleh karenanya dengan adanya kerjasama itu di harapkan dapat meminimalisir terjadinya sengketa tanah di kemudian hari.

“Tanah wakaf bukan hanya sekadar aset, tetapi juga amanah umat yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah dan sosial. Karena itu, keberadaannya harus memiliki kepastian hukum yang jelas,” ujar Teddy.
Menurutnya, kerja sama ini diharapkan menjadi Trigger (pemicu) percepatan sertifikasi seluruh tanah wakaf di Kabupaten OKU sehingga dapat menghindari berbagai persoalan dan konflik di masa mendatang.
“Saya yakin dan percaya kita semua memiliki komitmen yang sama untuk menjaga amanah ini, memberikan kepastian hukum serta kenyamanan bagi masyarakat,” tegasnya.(Lee)






