Ajakan Berhubungan Intim Ditolak, Misran alias Pran Bunuh Wanita Paruh Baya Lantaran Takut Dilaporkan

Misran alias Pran (45) pelaku pembunuh nenek Ritamah kininharusendekam.di sel tahanan polres OKU setelah berhasil di ringkus saat akan kabur ke OKU Selatan. Foto : Herli Yansah

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya menggelar press rilis menyingkap motif dibalik kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Batuputih pada 29 juli 2025 lalu. Hal itu disampaikan Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo kepada wartawan Senin, (4/8/2025) di halaman Mapolres OKU.

Kepada wartawan, Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo yang didampingi Wakapolres OKU, Kapolsek Baturaja Barat serta sejumlah PJU polres OKU, menjelaskan bahwa peristiwa sadis itu terjadi di pondok kebun karet milik Yuliandi.

“Diketahui dari kejadian ini, terdapat 2 korban yakni Ritamah (54) yang mengalami luka pada beberapa bagian tubuh akibat bacokan senjata golok sehingga mengakibatkan meninggal dunia sekitar 20 meter dari pondok. Kemudian Korban kedua yakni Efilin yang juga amengalami luka bacok di bagian leher dan harus di rawat secara intensif di RSUD Ibnu Sutowo Baturaja,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, peristiwa itu bermula tatkala pelaku Misran alias Pran (45) pada Selasa sore melihat Ritamah sedang mengganti baju sehingga timbul niat untuk melakukan hubungan badan kepada korban. Pada akhirnya malam harinya, pelaku mencetuskan niat itu kepada korban namun korban menolak dengan mengancam akan memberitahukan niat busuknya itu kepada warga desanya.

Mendengar itu, pelaku lalu pulang ke pondoknya seraya berfikir dan takut akan dilaporkan. Akhirnya pelaku mengambil sebilah golok dan mendatangi kembali pondok korban. Namun korban ternyata sudah tak dipondok, lalu pelaku mengejar pelaku dan membacok korban tak jauh dari pondok hingga tewas,” jelasnya.

Pada saat yang sama lanjut AKBP Endro, Efillin ternyata mengintip apa yang terjadi dari pondoknya. Naas nya, hal itu diketahui oleh Pelaku dan pelaku lalu mendobrak pintu pondok Efilin dan langsung membacok Efilin hingga mengalami luka serius di bagian belakang kepala.

“Setelah melakukan penganiayaan itu, Pelaku Pran kabur dari kota Baturaja menuju Bumi besar Kota Palembang. Namun 3 hari berselang keberadaan pelaku terdeteksi oleh tim gabungan Polres OKU dan Polsek Baturaja Barat dan melakukan pengejaran.

“Namun ternyata, pelaku sudah berpindah lagi ke Baturaja untuk kembali kabur ke wilayah Kabupaten OKU Selatan. Dan Alhamdulillah, pada Minggu (3/8/2025) pelaku berhasil di amankan saat berada di loket travel tujuan OKU Selatan,” lanjutnya.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sarung golok yang digunakan pelaku untuk membacok korban, baju kaos warna biru, celana pendek, baju daster milik korban. “Sementara golok yang dipakai oleh pelaku sudah dibuang kesungai ogan. Dan untuk pelaku kita sangkakan melanggar pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, Pelaku Misran alias Pran mengaku baru satu Minggu mengenal korban Ritamah. Dirinya mengaku takut jika niat bejadnya dilaporkan ke warga sehingga nekad membnunuh korban.

“Saya mau melakukan hubungan badan pak, namun di tolak. Saya takut dilaporkan ke warga. Namun saya belum sempat melakukan hubungan itu,” tukasnya lirih.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed