Fakta Baru Ditemukan, Tenyata Maulidin Sempat Kabur Kelampung

Maulidin saat dihadirkan pada press rilis di Mapolres OKU. Foto : Herli Yansah.

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Setelah di lakukan interogasi mendalam terhadap Maulidin (46) pelaku pembunuh Siti Rahma Yang merupakan istri nya sendiri pada Sabtu subuh 10 Juni lalu di jalan camar 3 RT 07 RW 03 kelurahan Sekarjaya kecamatan Baturaja Timur, polres OKU akhirnya berhasil menemukan barang bukti senjata tajam jenis pisau yang di pergunakan oleh pelaku untuk menusuk istrinya. Selain itu, polisi juga mendapat fakta baru mengenai perjalanan Maulidin setelah melakukan pembunuhan.

Dikatakan Kapolres OKU AKBP Arif Harsono Melalui kasat Reskrim AKP Zanzibar Zulkarnain yang disampaikan Kanit Pidum IPDA Bustami kepada portal ini tidak lah benar bahwa pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk istrinya di buang ke sungai seperti pengakuan tersangka pada awalnya.

Barang bukti pisau yang digunakan pelaku dan barang bukti lain

“Setelah kita lakukan interogasi mendalam, akhirnya tersangka mengaku jika senjata tajam itu di taruh di meja dapur dirumah nya. Dan setelah kita cari benar saja, akhirnya kita temukan senjata tajam itu,” Kata IPDA Bustami.

Selain itu, Lanjut IPDA Bustami pihaknya mendapat fakta baru bahwa pasca melakukan pembunuhan, Maulidin tidak bersembunyi di hutan sepeti yang ia ucapkan saat press rilis di Mapolres OKU Pada Senin (12/6/2023). Melainkan Maulidin telah pergi ke Lampung dan kembali lagi ke Baturaja untuk kemudian berniat berangkat menuju ke kebunnya di Desa Sundan Kecamatan Lengkiti.

“Dia (Maulidin,red) sempat kabur kelampung. Namun sesampainya di Lampung dirinya kehabisan uang sehingga memutuskan kembali ke Baturaja. Kita juga temukan tiket kereta yang disimpan Maulidin,” lanjutnya.

Apes, saat tiba di Baturaja dan hendak berangkat ke Kecamatan Lengkiti, anggota Resmob singa Ogan berhasil menciduk Mauludin saat berada di dalam mobil.

“Tersangka kita tangkap di dalam mobil tujuan Lengkiti,” tutup IPDA Bustami.

Diketahui saat press rilis pada Senin 12 Juni 2023 yang dipimpin Kapolres OKU, Maulidin disangka melanggar pasal 338 KUHP pidana dan atau pasal 44 Undang – undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

“Ancamannya 15 tahun penjara,” ucap Kapolres Kala itu.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *