Kembali, Kejaksaan Negeri OKU Berikan Penyuluhan Hukum Kesekolah Melalui Program JMS

Penjelasan Kasi Intel Kejari OKU mengenai Bahaya Narkoba. Foto : Helri Yansah

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU kembali mengunjungi Sekolah untuk memberikan Penyuluhan dan Penerangan Hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada Kamis (15/6/2023). Kali ini kejaksaan Negeri OKU menyambangi SMKN 03 OKU untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para siswa.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH (CP) yang diwakili Kepala Seksi Intelejen (Kasu Intel) Variska Ardina Kodriansyah SH MH saat di bincangi usai kegiatan mengatakan Kegiatan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Hukum  melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang sasarannnya pelajar merupakan salah satu tugas dan fungsi kejaksaan dibidang Intelijen dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat termasuk kepada pelajar yang bertujuan untuk memberikan pengenalan hukum sejak dini kepada pelajar.

“Ada beberapa penyuluhan penting yang kita sampaikan kepada siswa diantaranya mengenai bahaya narkotika beserta hukum nya, kemudian mengenai pelanggaran Undang Undang Informasi Tekhnologi Elektronik (ITE),” Ujar Variska.

Foto bersama

Dijelaskan Variska, saat ini narkoba tidak hanya merambah orang dewasa, pelaku usaha dan pekerja saja, namun para siswa juga merupakan sasaran empuk bagi para bandar narkoba untuk memperalat dengan mengiming – imingi imbalan ataupun pemberian narkoba. Hal itu tentu dapat merusak bagi siswa sebagai penerus bangsa.

“Sebelum itu terjadi, makanya kita beri pemahaman tentang bahaya narkoba dan bentuk hukum yang bisa di dapat jika para siswa melakukan hal itu,” jelasnya.

Selain itu, tak kalah penting kata Kasi Intel, adalah pemahaman mengenai penggunaan media sosial. Meski terlihat biasa saja, namun media sosial sejatinya penuh dengan jebakan dan terdapat bahaya yang dapat menjerat para siswa.

“Seperti kita ketahui di zaman serba digital saat ini, setiap siswa pastilah telah menggunakan sosial media, entah itu Facebook, Twitter, instagram, tiktok atau berbagai media sosial lain. Namun perlu di ketahui bahwasanya ada undang – undang yang membatasi gerak para penggiat medsos termasuk para siswa yang kemungkinan besar mereka belum tahu. Ini lah peran kita kejaksaan negeri OKU untuk mensosialisasikan kepada para siswa mengenai aturan bermedsos,” papar Kasi Intel.

Sementara itu Kepala Sekolah SMKN 3 OKU Berkat Hanapi menyambut baik kegiatan yang dilakukan Kejaksaan Negeri OKU. Dikatakan Hanapi, dari 1500 lebih siswa sekolah yang dipimpin nya, tidak mungkin baginya bisa mengawasi secara satu persatu.

“Sementara kita ini bukanlah ahli hukum. Nah, dengan adanya sosialisasi ini, kita berharap siswa akan mengerti akan bahaya serta hukum yang akan menyertai apabila mereka melanggarnya,” ucap Hanapi.

Belum lagi, kata dia media sosial yang saat ini sudah merebak. Tak mungkin dirinya menyampaikan apa larangan yang harus di patuhi pengguna medsos.

“Kita saja baru tahu apa saja bentuk pelanggaran nya setelah mengikuti sosialisasi itu. Makanya kita sangat mengapresiasi program Jaksa Masuk Sekolah ini. Semoga ilmu yang diberikan hari ini bisa bermanfaat bagi para siswa serta para dewan guru yang ada di SMKN 3 ini,” pungkasnya.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *