Sidang Kasus Minerba Di Pengadilan Negeri Baturaja Jadi Sorotan, Kejari OKU Bantah Halangi Terdakwa Gunakan Jasa Penasehat Hukum

Berita Daerah52 Dilihat
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) M Riska Putra SH di dampingi Kepala seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Yogi Purnomo SH menyampaikan rilis di hadapan wartawan Selasa petang. Foto : Herli Yansah

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Ramainya pemberitaan yang viral di media sosial mengenai perkara Minerba yang saat ini tengah ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), beberapa hari terakhir menjadi sorotan. Menyikapi hal tersebut, Kejari OKU menggelar press rilis yang di gelar di ruang Vidcon Kejari OKU, Selasa (3/11/2026) petang.

Dalam rilisnya, Kepala Kejaksaan Negeri OKU . Kristanto Trinoviandri, S.E., S.H., M.H. melalui kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) M Riska Putra SH di dampingi Kepala seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Yogi Purnomo SH menyampaikan beberapa poin penting dalam penanganan perkara yang kini menjadi buah bibir di Kalangan Masyarakat OKU ini.

Dijelaskan, bahwa perkara tindak pidana pengangkutan mineral dan batubara dengan terdakwa Purwanto, Supono dan Suyoto merupakan hasil tangkapan dari Polda Sumsel yang sekarang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja. Ketiga terdakwa di duga melanggar pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4ntahun 2009 tentang pertambangan dan Batubara Jo UU nomor 1 tahun tahun 2006 tentang penyesuaian pidana.

“Dari proses sidang ini, Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa yang sudah di bacakan dengan tuntutan pidana 2 tahun 6 bulan. Nah dalam proses ini, Penasehat Hukum (PH) dari ketiga terdakwa menilai tuntutan itu tidak sesuai dengan kasus serupa yang sebelumnya pernah terjadi dengan terdakwa Irfan Primayanto dan risky Fernando dimana keduanya hanya di vonis pidana Selama 1 tahun 8 bulan,” beber Kasi Intel dalam rilisnya.

Menurut Kasi Intel, selaku Penuntut umum, pihaknya sangat mengapresiasi upaya PH dalam membela ketiga terdakwa untuk mendapatkan keadilan yang substantif. Dan juga kata M Riska Putra pihaknya sama sekali tidak menghalang – halangi para terdakwa untuk menggunakan jasa Penasehat Hukum guna membelanya di pengadilan.

” Sejak tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum hingga di persidangan ini, kita tidak pernah menghalang – halangi upaya terdakwa ini. Nah kemudian muncul isu yang menyebut bahwa Penuntut Umum melakukan intimidasi agar terdakwa tidak menggunakan penasehat hukum, itu sangat tidak benar,” bantahnya.

Dalam rilisnya M Riska Putra juga menjelaskan bahwa perkara yang di alami Purwanto dan kawan – kawannya, sangat berbeda dengan perkara yang di alami oleh Irfan Primayanto. Dia menjelaskan bahwa ada perbedaan fakta – fakta yang terungkap di pengadilan maupun hal – hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan pidana.

” Dalam kasus terdakwa Irfan, kami melihat karena telah ada kejelasan persesuaian antara keterangan saksi dan keterangan kedua terdakwa sehingga dapat di pahami persoalannya secara jelas bahwa keduanya hanyalah sekedar penerima upah sebagai sopir dan bukan sebagai penyedia jasa pengangkutan batubara ilegal,” jelasnya kemudian.

Sementara lanjut M Rizka dalam kasus dengan terdakwa Purwanto, keterangannya tidak bersesuaian dengan fakta lain yang terungkap di persidangan. Penuntut umum meyakini bahwa ketiga terdakwa bukan hanya bertindak sebagai sopir, namun berkedudukan sebagai penyedia jasa pengangkutan batubara ilegal sekaligus merupakan pemilik kendaraan fuso yang dipergunakan untuk mengangkut batubara ilegal tersebut.

“Dalam kasus ketiga terdakwa ini tidak ada pihak lain yang hadir di persidangan untuk mengakui kepemilikan truk fuso yang di sita. Sehingga dapat di yakini bahwa kendaraan itu adalah milik ketiga terdakwa,” lanjutnya.

kasi intel berharap semua pihak dapat menghormati proses yang sedang berjalan dengan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami selalu penuntut umum tetap berkomitmen mengawal proses persidangan ini secara profesional, berintegritas, dan transparan dengan memastikan penuntut umum yang menyidangkan perkara ini dapat bertindak secara objektif dan indepenen,” tutupnya.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *