
BATURAJA, KLIKOKU.ID – Tipu konsumen dan Perusahaan, Yogi Preasetiyo (38) warga . Kol Wahab Sarobu Lr. Residence III No. A 17 Rt/Rw 18/09 Desa Tanjung Kemala Kec. Baturaja Timur Kab. OKU yang juga merupakan kepala Cabang dealer PT. NUSA SARANA CITRA BAKTI SUZUKI Baturaja harus menelan pil pahit lantaran di laporkan pihak perusahaan kepolres OKU. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP – B / 125 / V / 2026 / SPKT / POLRES OKU / POLDA SUMSEL, Tanggal 30 Mei 2026 tentang penggelapan dalam Jabatan.
Kasuspenipuna itu terjadi pada Pada sabtu 23 Mei 2026 sekira jam 10.00 Wib dimana kala itu pada tanggal 11 April konsumen Tri Sucipto membeli satu unit mobil jenis Suzuki New Carry 05 – PU FD AC PS 2026 warna putih No Ka : MHYHDC611TTJ280651, No Sin : K15BT1755196 secara cash.
“Pembelian ini melalui perantara Edi Hariyanto selalu Sales Supervisor. Kemudian Konsumen ini mentransfer uang sebesar Rp 155.500.000 ke Rekening Tersangka Yogi Prasetiyo untuk pembayaran pembelian unit mobil,” ungkap Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela Melalui kasatreskrim AKP Nasron Junaidi yang disampaikan Kanit Pidum Ipda angkut kepada Klikoku.id, Rabu (12/8/2026).
Namun kata Ipda Angkut ternyata Tersangka Yogi tidak menyetorkan uang pembelian itu kepada perusahaan secara utuh. Melainkan hanya menyetor sebagian kecil saja yang di jadikan sebagai Down Paimend (DP) pembayaran unit mobil.
“Uang itu hanya di setor oleh tersangka Yogi sebesar Rp.14.000.000. kemudian dirinyaembuatkan dokumen seolah – olah mobil itu di beli dengan cara kredit. Hal itu di buktikan dengan adanya po leasing Nomor : 1511701119 – PO – 001 atas nama Sri Scipto,” lanjut Ipda Angkut.
Setelah berproes tanggal 12 Mei 2026 dari BCA FINANCE CABANG BATURAJA kemudian pihak audit mengkonfirmasi ke BCA FINANCE CABANG BATURAJA kemudian atas nama SRI SUCIPTO, tanggal 12 Mei 2026 tidak terdaftar.
“Atas kejadian ini PT. NUSA SARANA CITRA BAKTI mengalami kerugian sekira Rp.143.000.000,-,” jelasnya .
Dari hasil serangkaian penyelidikkan atas kasus ini, unit Pidum Polres OKU melakukan pemanggilan terhadap Yogi Prasetiyo untuk dilakukan pemeriksaan.
” Dan kemarin tanggal 11 Agustus 2026, setelah dilakukan pemeriksaan saudara Yogi telah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah di terbitkan surat perintah penahanan kepada tersangka Yogi Prasetiyo dengan penerapan pasal 488 Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang – undang hukum pidana (penggelapan dalam jabatan),” pungkas Ipda Angkut.
Dari kasus ini polisi juga mengamankan berbagai barang bukti berupa 1 lembar surat po leasing Nomor : 1511701119 – PO – 001 atas nama SRI SUCIPTO, tanggal 12 Mei 2026 dari BCA FINANCE CABANG BATURAJA, 3 lembar surat Job Description Branch Manager kode jabatan NSCB – CBG – 001, berlaku sejak tahun 2024,
1 lembar surat keputusan Nomor : 011 / SK – HR / NSCB / XI / 2017, tanggal 30 November 2017 tentang pengangkatan karyawan tetap a.n YOGI PRASETIYO, 1 lembar surat keputusan Nomor : 012 / SK – HR / NSCB / VIII / 2022, tanggal 31 Agustus 2022 tentang penetapan jabatan karyawan a.n YOGI PRASETIYO, 6 lembar surat Laporan Hasil Pemeriksaan Internal, tanggal pemeriksaan dari tanggal 21 Mei 2026 s/d tanggal 30 Mei 2026, 1 lembar print out rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening 0911503782 a.n SRI SUCIPTO priode tanggal 11 April 2026, serta 6 lembar surat rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 2570393220 priode bulan April 2026. (Lee)






