Kabur 4 Bulan Usai Jalani Sidang, Novri Antoni Diringkus Tim Resmob Singa Ogan di Banyuasin

Anggota satreskrim polres Oku menyerahkan Novri Antoni kepada Kejari OKU di Loby polres OKU, Rabu, (26/8/2026). Foto : dokumen Humas Polres OKU

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Setelah 4 bulan kabur akhirnya pelarian Novri Antoni (38),Terdakwa kasus penyalahgunaan Narkotika berakhir di tangan Tim Resmob singa Ogan Satreskrim Polres OKU. Novri di tangkap saya berada di tempat persembunyiannya di desa Mariana Kabuapten Banyuasin pada Selasa, (25/8/2026).

Usai di tangkap, Novri di bawa menuju polres OKU untuk kemudian di setahkan kembali ke Kejaksaan Negeri OKU. Penyerahan terdakwa kasus narkotika itu dilaksanakan di Polres OKU oleh Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela kepada Kepala Kejaksaan Negeri OKU Rudy Parhusif SH.

Dibincangi usai penyerahan, Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela kepada Portal inimenyebut pemangkasan Novri dilakukan oleh Personel Resmob Polres Oku bersama Resmob Polres Banyuasin.

“Novri ini berhasil di tangkap pada Selasa, dan hari ini, (Rabu,ted) 26 Agustus 2026, kami menyerahkan pelaku kepada Kejaksaan Negeri Oku yang langsung diterima oleh Bapak Kejari Oku,” ucap AKBP Helmy.

Dijelaskan Kapolres, Novri merupakan Terdakwa kasus penyalahgunaan Narkotika dengan status Bandar. Ia merupakan salah satu dari tiga tahanan yang Kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Baturaja pada 24 April silam.

” Novri ini saya ini sudah di vonis penjara selama 9 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, Kajari OKI Rudy Parhusif menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres OKU yang telah berhasil menangkap kbali tahanan yang sempat membuat viral beberapa bulan lalu itu. Saat ini kata Kajari, masih ada satu tahanan lagi yang masih masuk dalam daftar pencarian orang.

“Terima kasih kepada Kapolres Oku dan jajarannya atas keberhasilannya menangkap satu lagi tahanan yang kabur usai sidang tanggal 24 April lalu,” tukasnya.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *