
BATURAJA, KLIKOKU.ID – Guna memastikan Tidak terjadi berbagai macam permasalahan penyakit masyarakat (Pekat) di tempat hiburan malam Unit Lidik IV Kamneg Satintelkam polres OKU melakukan penggalangan terhadap pemilik maupun tempat hiburan malam yang beroperasi di Kota Baturaja. Penggalangan itu dipimpin langsung kanit Unit Lidik IV Kamneg Satintelkam Polres OKU Aiptu Dodi Gandawan S.
Dibincangi di sela kegiatan, Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasatintelkam Iptu M Soleh yang disampaikan Knit Lidik IV Satintelkam Aiptu Dodi Gandawan S kepada portal ini mengungkapkan kegiatan penggalangan itu di lakukan untuk memastikan tempat hiburan tidak melanggar aturan yang telah di tetapkan.
“Banyak hal yang kita Galang terhadap tempat hiburan malam ini terutama masalah peredaran minuman keras (miras),” ungkap Aiptu Dodi Gandawan, (14/7/2205).
Dia menjelaskan ada beberapa poin yang menjadi sasaran penggalangan diantaranya peredaran miras, peredaran arkoba, prostitusi, mempekerjakan anak dibawah umur, serta persoalan izin hiburan.
“Kita himbau agar pemilik hiburan malam Tidak menjual miras di atas 5 persen terkecuali bagi yang memiliki izin menjual miras. Bersedia untuk tidak menjual dan menyediakan berbagai jenis Narkoba kepada para tamu/pengunjung yang datang, Bersedia untuk memberikan pesan kepada para pengunjung agar tidak menyalahgunakan ruang/room karaoke sebagai tempat prostitusi antara pengunjung dengan para pemandu lagu, Bersedia untuk tidak mempekerjakan pemandu lagu yang dibawah umur, serta Melengkapi semua izin berdasarkan Perda Kabupaten OKU, ” jelasnya.
Pantauan dilapangan, beberapa pemilik tempat hiburan tampak hadir berkoordinasi kepada anggota unit Lidik IV Satintelkam polres OKU.(Lee)