Dipenghujung 2023, Kejari OKU Selesaikan Perkara Penganiayaan Dengan Restoratif Justice

Rapat pengajuan restoratif Justice di Kejati Sumsel. Foto : ist

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU (OKU) kembali menghentikan Penuntutan tindak pidana perkara Penganiayaan sebagaimana tertera pada Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan tersangka Novianti, Kamis (23/11/2023). Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice itu digelar di kantor Kejari OKU dihadir Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Erik Eko Bagus Mudigdho, S.H.

Selain itu turut hadir pula Aspidum Kejati Sumsel, Para Koordinator Kejati Sumsel, dan PLH Kasi Oharda yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel melakukan pemaparan / ekspose di hadapan Jampidum melalui sarana virtual dengan mengajukan perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tersangka Novinatib Binti Hasna Razali Nubis.

Dikatakan Erik Eko Bagus Mudigdho, Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dilakukan Kejari OKU menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan Restoratif Justice lagi di penghujung tahun 2023. Setelah pengajuan kita mendapat restu dari Jampidum Kejaksaan Agung RI,”Ujar Erik.

Erik berharap dengan Restorative yang dilakukan dapat memberikan rasa adil bagi kedua belah pihak yang bertikai. Dirinya juga berharap kedepannya antar kedua belah pihak dapat hidup rukun dan damai serta tidak mengungkit lagi permasalahan yang telah lalu.

“Diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Langkah ini menjadi pembuktian nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah. Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” tegasnya.

Erik menceritakan, perkara Restoratif yang dilakukan kali ini adalah perkara yang terjadi pada 23 April 2023 silam yang terjadi antara Nur’aini (korban) dan Novianti. Peristiwa bermula ketika korban mampir di Warung Herizal (Sumai Korban sah korban) dan mendengar perkataaan yang tak mengenakkan dari tersangka Novinati yang merupakan istri sirih Herizal.

“Kemudian terjadilah cekcok Mulut antara Nur’aini dan Novinati. Lalu setelahnya lantaran terpancing emosi, tersangka Novinati melemparkan satu buah krat (tempat penyimpanan botol) botol coca – cola sehingga mengenai paha sebelah kiri Korban dan juga Tersangka mengambil ember kosong dan melemparkannya kearah Korban hingga Korban terjatuh dan mengalami luka lecet pada bagian wajah,” beber Kasi Pidum.

Merasa teraniaya, Korban lalu melaporkan perkara tersebut kepada Polisi. Seiring berjalan waktu dan setelah melalui serangkaian penyidikan akhirnya, perkara tersebut dihentikan memalui Restoratif justice.

“Syarat untuk mendapatkan Restoratif itu kan yang utama adalah adanya perdamaian diantara kedua belah pihak, dan perdamaian itu sudah dilakukan. Kemudian tersangka ini selama ini belum pernah menjalani hukuman. Selain itu adanya dukungan dari Masyarakat melalui Lurah setempat. Inilah yang menjadi pertimbangan kita mengajukan Restoratif, dan alhamdulillah di setujui,” pungkas Kasi Pidum.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *