
BATURAJA, KLIKOKU.ID – Lantaran menyimpan rasa dendam, Desi (42) warga Dusun II Desa Mendingin Kecamatan ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tega menghabisi nyawa Hariyandi (40) yang merupakan warga satu desa dengannya. Peristiwa itu terjadi pada Jum’at (1/5/2026) pagi di jalan perkebunan warga.
Dari keterangan polisi, kala itu Korban Hariyandi berpapasan dengan Pelaku Desi di perjalanan dimana korban dalam perjalan pulang dari kebun sementara pelaku hendak menuju kebun.
“Saat bertemu itu, Korban sempat melirik ke arah pelaku, rupanya pelaku ini tersinggung. Nah, kemudian pelaku mencabut sebilah pisau dan menusuk kannya ke perut korban,” ungkap Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Ulu Ogan Ipda Omi dikonfirmasi Sabtu (2/5/2026).
Usai menusuk korban, lanjut Kapolsek Pelaku kemudian mengurungkan niatnya ke kebun dan lebih memilih bergegas pulang ke desa dengan mengambil jalan lain. Sesampainya di desa, Pelaku bertemu dengan Bambang Irawan.
“Pelaku kemudian diantarkan Bambang Irawan kerumah Kepala Desa Mendingin. Setelahnya pelaku lalu diserahkan oleh Kepala Desa ke Polsek Ulu Ogan untuk diperiksa,” Lanjutnya.
Dari keterangan pelaku kepada polisi Motor dibalik pembunuhan itu adalah dendam lama yang belum redam. Dendam itu sendiri kata Ipda Omi, berlatar belakang perselingkuhan.
“Dari keterangan Pelaku, dirinya masih menyimpan dendam kepada korban lantaran dulu istrinya pernah berselingkuh kepada Korban,” katanya.
Dari kejadian itu sambung Kapolsek Polsek ulu Ogan juga telah mengamankan beberapa barang bukti berupa Sebilah pisau berukuran ± 25 cm milik tersangka, baju kaos singlet warna biru milik korban serta celana pendek coklat milik korban.
” Untuk tersangka Desi saat ini sudah di amankan di Mapolres OKU. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 458 ayat (1), Jo Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 2023 KUHP,” pungkas Kapolsek. (Lee)






