Dalam Rekonstruksi Terkuak, Ternyata Wira Wijaya Sudah Persiapkan Pisau untuk Habisi Nyawa Temannya

Rekonstruksi kasus penganiayaan yang berujung pada kematian. Foto : ist

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Rabu, (6/9/2023) menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi pada 25 Agustus 2023 di pinggir sungai di Dusun III Desa Sukapindah Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabypaten OKU dengan tersangka Wira Wijaya (24).

Reka adegan yang di perankan tersangka itu di gelar di depan ruang unit PPA satreskrim polres OKU dan di hadiri sejumlah pihak seperti Kejaksaan Negeri OKU Kasubsi Intel Abdulah Arby SH, Kapolsek peninajaun AKP Mardani diwakili Kanit Reskrim Bripka Abdul Muin SH serta 7 orang saksi dan Penasehat Hukum Rijal SH.

Dalam reka ulang, Wira Wijaya setidaknya memperagakan 21 adegan kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap Adi Supriyadi (25) hingga korban meregang jyawabsetekah di pukul tersangka dengan menggunakan sebuah balok kayu.

Hal itu di ungkapkan Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kapolsek peninjauan AKP Mardani yang disampaikan Kanit Reskrim Bripka Abdul Muin saat konfirmasi Rabu, (6/9/2023). Dikatakan Muin, reka sengaja dilakukan di polres OKU untuk menghindari hal yang tidak di inginkan.

“Alhamdulillah, kita sudah selesai menggelar reka ulang kasus penganiayaan yang berujung pada kematian dengan tersangka Wira Wijaya. Tadi diadegankan ada sekitar 21 adegan dari mulai tersangka bertemu di sebuah tempat permainan bilyar hingga disaat pelaku menghabisi nyawa korban,”ujar Abdul Muin.

Pada reka ulang itu, lanjut Bripka Muin, juga di hadirkan 7 orang saksi yang menyaksikan perkara awal kasus pembunuhan itu.

“Dari hasil reka ulang itu, terlihat bagaimana kronologis sebenarnya kasus penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Dan memang jika di lihat, kasus ini sudah direncanakan oleh tersangka,” lanjutnya.

Lebih jauh knaitres menjelaskan, saatengajak korban ke tepi sungai, sebetulnya Tersangka telah lebih dahulu mempersiapkan senjata tajam jenis pisau yang di bawanya. Namun sentara itu Tidka di pergunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban.

“Dari pengakuan nya memang ada senilau senjata tajam jenis pisau yang dibawanya tapi disembunyikan. Nah pada saat akan menghabisi nyawa korban, pelaku lebih memilih menggunakan sebatang balik kayu,” kata Dia.

Atas kasus itu, Wira Wijaya dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP subsider pasal 355 HUKP pidana dengan ancaman penjara seumur hidup.

“Jika memang nantinya pasal 340 itu terbukti, ya bisa saja elpelaku terancam hukumna penjara seumur hidup,”tukasnya. (Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *