Terjerat Kasus Hukum, DN Nikahi Kekasihnya di kantor Polisi

Lantaran terjerat kasus hukum, seorang tahana n narkoba melangsungkan pernikahan di kantor polisi. Foto : ist

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Meski DN berstatus tahanan lantaran terjerat permasalahan Hukum penyalah gunaan narkotika, namun hal itu tak menyurutkan cinta kekasihnya. Buktinya, meski sang kekasih masih berada di dalam sel tahanan Mapolres OKU, namun dirinya bersedia melangsungkan pernikahan meski dilaksanakan di kantor polisi.

Prosesi Ijab Qobul di langsungkan di ruang Unit 1 Sat Narkoba Polres OKU pada Rabu (27/9/2023)
dan di hadiri oleh Keluarga kedua mempelai. Meski dalam pengawalan ketat polisi, prosesi ijab kabul itu tetap berjalan khidmat.

“Tahanan yang melangsungkan Ijab Qobul yang merupakan tahanan Polres OKU dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya,” kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Fera Endeka didampingi Kanit 1 Sat Narkoba Polres OKU Ipda Fitrawadi yang turut hadir pada ijab Qabul itu.

Dikatakan Kasat Narkoba DN diamankan oleh Sat Narkoba Polres OKU pada awal bulan Agustus lalu, meski ditahan bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap punya hak untuk menikah tanpa pengecualian.

“Dengan petunjuk dan restu Kapolres Oku, Prosesi Ijab Qobul dilaksanakan di ruang Sat Narkoba Polres Oku,” tuturnya

Polres OKU lanjutnya akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah. Pernikahan yang dilakukan tahanan memang tidak dilarang sepanjang tidak menggangu proses penyidikan.

“Sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di Kantor Polisi tidak masalah karena lebih bertujuan untuk keamanan, seperti mencegah tahanan kabur,” Ujarnya.

Sementara dari pihak kedua mempelai mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres OKU yang sudah memberikan kesempatan bahkan memfasilitasi untuk melangsungkan pernikahan kedua mempelai yang berlangsung khidmat. (Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *