BATURAJA, KLIKOKU.ID – Beredar luas broadcast pada media sosial yang menyebut pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor wilayah propinsi sumatera selatan dengan sasaran kepatuhan kendaraan luar daerah, plat kendaraan khusus, plat kendaraan mati, kendaraan yang menunggak pajak, penggunaan aksesories yang tidak sesuai, yang akan dilaksanakan sejak tanggal 1 hingga 30 November 2023 oleh Bapenda dan tim gabungan.
Bahkan dalam broadcast tersebut dijelaskan bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin serta membayar biaya Derek kendaraan dan parkir sehari Rp 400 ribu. Selain itu disebutkan jadwal razia yang dimulai sejak pukul 10.00 wib hingga pukul 24.00 Wib.
Menyikapi beredarnya broadcast tersebut, kepala UPT Samsat OKU 1 angkat bicara. Secara tegas UPTB Samsat OKU 1 Baturaja membantah beredarnya broadcast Razia STNK dalam operasi zebra yang akan dilakukan oleh jajaran Bapenda Sumsel bersama tim gabungan tersebut.
“Broadcast yang beredar di media sosial itu tidak benar dan sangat menyesatkan, itu ulah oknum tak bertanggung jawab. Apa lagi yang mengatakan kendaraan akan dikandangkan serta membayar Rp 400 ribu, kami pastikan itu tidak benar,” tegas Kepala UPTB Samsat OKU 1 Baturaja Humaniora Basili Basmark SE MSI melalui Kasi Penagihan Saipudin, kasi Penetapan, Pembukuan dan pelaporan Awang Herianto bersama Kanit Regident IPDA Edy Marosa dan Pihak Jasa Raharja Olan Reynaldo Agusto Siagian dibincangi, Kamis (2/11/2023).
Dijelaskan Saipudin memang benar pihak Bapenda Sumsel melalui Samsat seluruh Sumsel akan menggelar Operasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Sumsel, namun tidak seperti broadcast yang beredar. Selain itu, pihaknyapun masih menunggu instruksi mengenai jadwal pelaksanaan nya.
“Didalam broadcast itu disebutkan operasi zebra bukan operasi pemeriksaan kepatuhan, padahal oeprasi zebra itu merupakan kewenangan dari pihak kepolisian, sementara operasi pemeriksaan kepatuhan ini melibatkan berbagai pihak seperti bapenda Sumsel, Kepolisian, jasa Raharja serta Dishub,” jelasnya.
Operasi pemeriksaan kepatuhan ini sendiri menyasar kendaraan luar daerah yang telah beroperasi di Kabupaten OKU, Plat kendaraan khusus/NSRK Pilihan, Plat kendaraan mati/tidak berlaku, kendaraan menunggak pajak kendaraan, Pengunaan aksesoris kendraan yang tidak sesuai (Lampu isyarat dan sirine) dan pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. “Operasi pemeriksaan kepatuhan ini juga dalam rangka program pemutihan serta untuk meningkatkan PAD,” tukasnya.
Disinggung soal jadwal razia, Saipudin mengatakan untuk pelaksaan dilaksanakan secara serentak di bulan November, namun lanjutnya untuk jadwal pasti masih memunggu peretujuan dari pimpinan. “untuk kapan, dimana dan pukul berapa dilaksanakan razia kita belum tahu pasti dan masih menunggu petunjuk dan arahan pimpinan,” tandasnya.
Sementara itu Kanit Regident Satlantas Polres OKU IPDA Edy Marosa menambahkan untuk menggelar razia bukanlah hal yang mudah dilakukan, apa lagi ini merupakan razia gabungan yang melibatkan berbagai unsur. “tentunya harus dirapatkan dulu, kemudian disosialisasikan, bukan setiap saat seperti jadwal yang beredar di broadcast tersebut,” ujarnya.
Dirinya menghimbau agar masyarakat mematuhi aturan lalulintas serta melengkapi kendaraannya baik surat kendaraan maupun asesori kendaraan yang sesuai dengan standart. “Intinya tetap patuhi aturan dan lengkapi surat kendaraan. Serta jangan mudah percaya dengan berita hoaks semacam itu,”pungkansya.(Lee)