
BATURAJA, KLIKOKU. ID – Sebanyak 5 kelurahan di Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengikuti kegiatan penyuluhan Hukum yang di gelar Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Kamis, (9/10/2025). Kegiatan yang digelar di Aula kantor Kecamatan Baturaja Barat itu di hadiri Kajari OKU Rudhy Aprhusip SY MH diwakili Kepala Seksi Intelijen Hendri Dunan SH, Kasubsi I Intelijen Abdillah Arby SH MH, Camat Baturaja Barat Yan Kurniawan SSTP, para lurah Sekecamatan Baturaja Barat serta para tamu undangan.
Kegiatan itu merupakan rangkaian dari upaya Kejaksaan Negri OKU dalam memberikan pemahaman kepada Para Kades maupun Lurah se Kabupaten OKU untuk mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan dana desa maupun dana kelurahan. Kegiatan ini juga telah berlangsung di beberapa kecamatan di Kabupaten OKU.
Camat Baturaja Barat Yan Kurniawan SSTP MM dalam sambutannya mengatakan kegiatan sosialisasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri OKU
dikecamatan yang dipimpinnya bukanlah kali pertama dilakukan. Oleh karena nya dirinya mengucapkan rasa tetima kasih kepada Kejari OKU yang telah banyak memberi pemahaman kepada para lurah dan kades di kecamatan Baturaja Barat.

“Kemarin sudah dilaksanakan juga acara sosialisasi untuk para kades. Kini giliran 5 kelurahan di Baturaja Barat. Kami sangat berterima kasih kepada Kejari OKU yang telah memberikna sosialisasi ini sehingga kami bisa terhindar dari kesalahan dalamengelola dana kelurahan maupun dana desa,” ujar Yan Kurniawan.
Yan Kurniawan berharap kepada para lurah untuk dapat mengikuti kegiatan itu dengan serius. Sebab besar sekali manfaatnya bagi para lurah dalam mengelila dana kelurahan.
“Silahkan bagi para peserta memanfaatkan kegiatan ini, Ikuti dengan sebaik mungkin. minimal ini bisa menjadi acuan dan benteng kami para lurah dalam penggunaan dana kelurahan,” tutup Camat.
Sementara itu Kasi intelijen Kejari OKU Hendri Dunan SH dalam kesempatan Itu menyampaikan bahwa kegiatan itu telah di laksanakan sebanyak 3 kali di lakukan di ke kantor Kecamatan Baturaja Barat
“Kami Tidak bosan – bosan nya menyampaikan dan memberi pemahaman kepada para kades maupun lurah agar tidak melakukan tindakan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa maupun dana kelurahan,” ujar Jendri Dunan.
Dirinya mengingatkan kepada para lurah untuk Tidka keluar jalur dal pengelolaan dana kelurahan. Sebab kata hka tersebut dapat berbenturan dengan hukum.
“Dana kelurahan ini sudah bertahun tahun di kelola oleh kelurahan. saya yakin semua sudah tahu bahwa ada aturan yang dan mekanisme yang harus di ikuti. Nah jangan sampai keluar dari aturan yang ada. Ini uang negara, kalau ada penyimpangan tentu akan berbenturan dengan hukum dan Undang – undang dan ada hukumnya yakni tindak pidana korupsi,” papar Hendri Dunan.
Lebih jauh Hendri mengungkapkan sosialisasi yang dilakukan selain dari bagian dari silaturahmi, juga sebagai upaya Kejari OKU Untuk terus mengingatkan para lurah sesuai dengan fungsi Intelijen.
“Berapa pun besaran anggarannya, tetap saja itu uang negara yang harus di kelola dengan baik, baik perencanaan, pengelolaan hingga laporan pertanggungjawabannya,” tambahnya.
Ia juga menyinggung progam presiden RI Prabowo Subianto yang mempelopori koperasi Merah Putih. Hendri mengingatkan bagi lurah/ kades untuk Tidak terlibat di dalam struktur kepengurusan koperasi.
“Saat ini sudah ada yang mulai bergerak koperasinya. Nah, peran lurah / kades di sini adalah sebagai badan pengawas. Jangan terlibat di dalam struktur. Kemudian untuk jenis usaha yang akan di kelola oleh koperasi, harus betul Batul detail. Apalagi untuk simpan pinjam, ini beresiko tinggi terjadi kredit macet. Jadi harus betul bisa memprofiling usaha nya dulu sebelum menerima pinjaman,” pungkasnya.(Lee)