Simpan Sabu 80 Gram Lebih, Yoyong Susul Cung Cung ke penjara

Yoyong, Tersangka bandar narkoba yang di ringkus Satresnarkoba polres OKU.Foto : Helri Yansah

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Satu lagi bandar narkoba yang kerap bertransaksi di wilayah kabupaten OKU diringkus Satresnarkoba polres OKU. Ia adalah Heryon Verisah alias Yoyong, warga Jl. Akmal No.771 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU yang berhasil di tangkap unit 1 Satresnarkoba pimpinan IPDA Fitrawadi pada 27 Juni 2023 lalu.

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 80,26 gram dari kamar Yoyong. Selain itu juga di amankan barang bukti alin berupa timbangan digital, plastik klip bening, HP, uang tunai serta beberapa kaleng tempat Yoyong menyimpan narkoba.

Dari keterangan nya, Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui kasat Narkoba Iptu Fera Endeka didampingi Kanit 1 IPDA Fitrawadi menjelaskan penangkapan Yoyong merupakan pengembangan dari penangkapan Bandar sabu sebelumnya yakni cung – cung.

“Dari penangkapan bandar narkoba cung – cung, kita lantas melakukan pengembangan dan mendapatkan nama Yoyong ini. Lalu kita awasi gerak gerik nya, nah di saat kita berhasil menangkap salah satu pengedar narkoba barulah kita menjurus ke Yoyong,” jelas Iptu Fera Endeka dibincangi KLIKOKU.ID Senin (3/7/2023).

Masih kata Kasat Narkoba, Yoyong, tak berbeda dengan cung – cung dimana dia juga merupakan residivis narkoba. Dari keterangan Iptu Fera, Yoyong mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Philips Kabupaten Muara Enim.

“Dari keterangan nya, ini narkoba dari muara Enim yang masuk melalui jalur Philips. Dan statusnya adalah bandar,” timpalnya.

Atas Perbuatan nya, Yoyong dijerat pasal 112 dan 114 KUHP pidana tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Semetara Yoyong, saat dibincangi mengaku jika semenjak cung – cung tertangkap paket – paket narkoba banyak dikirim kepadanya. Dia juga mengakui telha lama menjalankan bisnis jual beli narkoba.

“Semenjak cung – cung tertangkap, barang banyak saya yang ambil. Barang ini dari Philips,” ucap Yoyong.

Yoyong juga mengatakan bahwa barang yang di amankan dirumahnya itu merupakan barang baru yang hendak di jual kembali. “Itu baru sampai pak, dan untuk di jual lagi serta sebagian di konsumsi sendiri,” pungkasnya.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *