Sempat Terjadi Aksi Kejar – Kejaran, Pelarian Wawan Berakhir di Tangan Tim Opsnal Polsek Lubuk Batang, Kaki Tertembus Timah Panas

Wawan, pelaku begal di Lubuk Batang lama kecamatan Lubuk Batang saat di bawa ke Polres OKU. Foto : Herli Yansah

BATURAJA, KLIKOKU. ID – Upaya pelarian Wawan, warga Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang dari jerat hukum kini berakhir di tangan Tim opsnal Satreskrim Polsek Lubuk Batang pimpinan Knit Reskrim Ipda Budiono di backup Kanit Pidum Polres OKU Ipda Angkut. Salah satu kaki Wawan tertembus timah panas petugas setalah berupaya melarikan diri saat di gerebek di Rumahnya pada Kamis (11/6/2026) pagi.

Wawan di ketahui merupakan pelaku tunggal pembegalan di tanjung sari Desa Lubuk Batang Lama pada 23 mei 2026 lalu. Diketahui Wawan merampas sepeda motor milik Rini pegawai koperasi pabrik yang melintas.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Lubuk Batang Iptu Jenizar yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang Ipda Budiono membenarkan perihal penangkapan pelaku begal yang meresahkan itu. Menurunya pelaku berhasil di tangkap setelah melakukan serangkaian pengembangan di lapangan.

“Informasi awal kita dapatkan dari batang bukti sepeda motor hasil pembegalan yang telah berada di Kabupaten OKU Timur. Lalu kita lakukan pengejaran terhadap barang bukti itu dan berhasil kita amankan. Kemudian dari daltanya barang bukti itu kita berhasil mendapatkan informasi siapa pelakunya,” ujar Ipda Budiono.

Setelah mengantongi identitas pelaku, lanjut Ipda Budi, Tim opsnal kemudian bergerak cepat ke rumah pelaku yang telah di ketahui di desa Lubuk Batang Baru.

“Namun, saat akan di lakukan penangkapan pelaku Wawan mencoba melarikan diri. Sempat terjadi aksi jejar – kejaran di tengah perkampungan sehingga terpaksa kita melakukan tindakan tegas terukaur dengan melumpuhkan pelaku. Saat ini pelaku telah mendapat perawatan di RSUD Ibnu Sutowo Baturaja dan telah di bawa kepolres OKU untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Kepada Wawan sambung Kanitreskrim, pihaknya menyangkakan melanggar pasal 479 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancamannya penjara sembilan tahun. Sementara untuk barang bukti saat ini berada di Polsek Lubuk Batang,” pungkasnya. (Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *