Ketiga Tersangka Pembunuhan Sadis di Desa Kedaton Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Ketiga tersangka pembunuhan dibawa menuju sel tahanan Mapolres OKU usai press rilis pada rabu, (6/3/2024). Foto : Herli Yansah

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya menetapkan pasal 340 KUHPidana Juncto pasal 338 KUHPidana Juncto pasal 354 KUHPidana Juncto pasal 55 KUHPidana terhadap M (62), RZ (30) dan IA (25) yang ketiganya tercatat sebagai warga dusun IX Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) atas kasus pembunuhan terhadap Hairuni (62) yang terjadi pada Sabtu, 2 Maret 2024 lalu.

Hal itu disampaikan Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni didampingi Kasatreskrim AKP Setyo Hermawan dan kasi Humas Iptu Ibnu Holdon saat menggelar press rilis di gedung Wirasatya wichaksana Leghawa polres OKU Rabu, (6/3/2024). Dikatakan Kapolres ketiga nya dikenakan pasal yang sama lantaran secara sengaja sebara bersama – sama merencanakan pembunuhan berencana itu.

Dalam penjelasannya, Kapolres mengatakan kasus pembunuhan itu berawal dari rasa sakit hati pelaku M lantaran telah berulang kali menegur korban yang mencari ikan di sungai mati miliknya yang dibeli dari korban.

“Korban ini mencari ikan di sungai mati yang berada di lahan milik pelaku dan di tegur. Namun telah 2 kali di tegur, korban tetap saja mencari ikan di sungai mati itu sehingga menimbulkan rasa sakit hati pelaku M,” ujar Kapolres.

Lantaran sakit hati, lanjut Kapolres, pada Jum’at (1/3/2024) malam pelaku M menceritakan hal tersebut kepada kedua anaknya (RZ dan IA). Sehingga timbul niat untuk melakukan pembunuhan.

“Pagi harinya saat korban sedang melakukan kegiatan menyadap karet, tersangka RZ menemui korban dengan mengatakan bahwa korban telah menyadap karet melebihi batas sadapannya, akhirnya terjadi cekcok antara keduanya. M dan IA yang mendengar cekcok langsung menghampiri RZ dan korban. Pada saat itu Pelaku M langsung menebaskan parang miliknya kebagian kepala korban. Tak sampai disitu, anak pelaku IA juga ikut serta menebaskan parang miliknya kebagian belakang korban yang sudah jatuh bersimbah darah,” beber AKBP Imam.

Memastikan korban benar-benar tewas, anak pelaku RZ menggorok leher korban hingga memutuskan urat pernapasan hingga tidak bernyawa.

“Oleh karena itu, ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 340 juncto pasal 338, juncto pasal 354 juncto pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan paling ringan hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya AKBP Imam.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *