Keluarkan Surat Edaran, Bupati OKU Minta Perayaan Tahun Baru Tak Berlebihan

Berita Utama44 Dilihat
Bupati OKU H Teddy Meilwansyah menghimbau masyarakat OKU untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru secara berlebihan.foto : ist

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi mengeluarkan Surat edaran berkaitan dengan momentum perayaan tahun baru. Surat itu dikeluarkan Untuk menunjukkan rasa solidaritas sosial terhadap situasi dan potensi bencana saat menyambut hari raya Natal dan tahun baru.

Surat Edaran dengan nomor 100/228/I/2025 itu ditandatangani langsung oleh Bupati OKU Teddy Meilwansyah. Dalam edarannya, Bupati OKU memerintahkan seluruh Perangkat Daerah, Desa, Badan Usaha, Ormas, OKP, Komunitas, hingga masyarakat OKU untuk tidak merayakan pergantian tahun 2025 secara berlebihan.

Hal itu, Mengingat ada bagian keluarga di belahan provinsi lain yang sedang dilanda bencana alam. Selain itu, dalam surat tersebut Bupati juga menghimbau untuk tidak mengadakan pesta, konvoi atau kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan keramaian yang berlebihan pada malam pergantian tahun nantinya.

Untuk organisasi keagamaan, Bupati juga meminta agar memperbanyak kegiatan bersifat keagamaan serta menggelar doa bersama di tempat ibadah masing-masing.

“Untuk seluruh lapisan masyarakat diharapkan agar menunjukkan kepedulian dan menampilkan rasa keprihatinannya dengan memberikan dorongan moril maupun bantuan materil sehingga dapat meringankan beban korban bencana alam tersebut.

Selain itu, Bupati juga meminta seluruh lapisan element pemerintah dan non pemerintah yang didukung segenap lapisan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dini terhadap potensi bencana alam terutama banjir dan tanah longsor serta dampak cuaca ekstrim.

“Semoga kita semua dalam lindungan yang maha kuasa, keluarga kita yang terkena musibah di Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh diberikan kelapangan hati untuk menerima cobaan ini,” tukasnya. (Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *