Kabur ke Gang Buntu Usai Jambret Tas Mahasiswi, Begini Nasib Kedua Pelaku

Kedua pelaku jambret yang berhasil di amankan warga. Foto : ist

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Gagal kabur lantaran masuk ke dalam gang buntu, Yoga Merandi Pratama (28) warga kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur serta Pirmansyah (21) warga Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang harus pasrah saat berhadapan dengan warga. Keduanya tertangkap warga usai menjambret sebuah tas milik seorang wanita di jalan lintas Sumatera (depan Apotik K24) pada Sabtu (28/10/2023) malam.

Saat di konfirmasi terkait adanya aksi penjambretan itu, Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui PLT Kasat Reskrim Iptu Dedy Iskandar yang disampaikan Kanit Pidum IPDA Omi FSE membenarkan. Menurutnya, Kedua tersangka telah diserahkan kepada Porles Oku untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ya, benar ada 2 tersangka yang diserahkan warga dan korban usai di tangkap di lorong samping loket Arina lantaran menjambret tas seorang wanita,” ujar IPDA Omi di konfirmasi, Minggu (29/10/2023).

IPDA Omi menjelaskan kejadian bermula ketika Nadia Maharani (korban) hendak pulang kerumahnya di jalan pancur. Tiba -tiba dari arah belakang muncul sepeda motor yang di kendarai 2 pelaku dan langsung menyalip dari sebelah kiri. Setelah posisi pelaku dan korban sejajar, salah satu pelaku lalu merampas tas korban dan kabur.

Barang bukti sepeda motor yang dipergunakan pelaku

“Korban sempat teriak ada copet dan berupaya mengejar pelaku hingga pelaku masuk ke lorong samping loket Arina. Namun ternyata lorong itu buntu sehingga pelaku berupaya untuk putar arah, namun ternyata saat akan keluar, kedua pelaku telah di tunggu oleh warga dan korban,” jelasnya.

Usai ditangkap, lanjut IPDA Omi, warga lalu menghubungi tim Resmob singa Ogan. Sesampainya di TKP, tim Resmob singa Ogan Satreskrim polres OKU lalu membawa ke dua pelaku ke polres OKU.

“Mendapat laporan itu, kita perintahkan tim Resmob untuk ke TKP dan kita bawa pelaku ke polres OKU. Selain pelaku, kita juga amankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk REALME 5i warna hijau, 1 buah kotak handphone merk REALME 5i warna kuning, 1 unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam dengan nomor polisi BG 2319 FAP, serta 1 buah helm merk GM warna putih. Untuk tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP Pidana,” pungkasn IPDA Omi.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *