Hindari Penyelewengan Dana Kelurahan, Kecamatan Baturaja Timur Gandeng Kejari OKU Berikan Penyuluhan hukum

Berita Daerah90 Dilihat
Camat Baturaja Timur Doni Haridadi S.STP M.Si menyampaikan sambutan pada acara penyuluhan hukum terhadap Para lurah di kecamatam Baturaja timur. Foto : Herli Yansah

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Pemerintah Kecamatan Baturaja Timur bersama Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar kegiatan penyuluhan Hukum bagi penggunaan dana kelurahan, Selasa (29/9/2026). Kegiatan itu diikuti oleh sembilan kelurahan di Kecamatan Baturaja Timur untuk mendapat pembinaan dan penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU.

Kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum tersebut sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penggunaan Dana Kelurahan.

Kegiatan diikuti para lurah, perangkat kelurahan serta masyarakat. Materi disampaikan oleh narasumber dari Kejari OKU, yakni Kasubsi 1 Intelijen Kejari OKU Nanda Aulia Akbar SH dan Kasubsi 2 Intelijen Kejari OKU Fidorayuci SH.

Camat Baturaja Timur Donie Heridadi S.STP., M.Si dalam sambutannya mengatakan, penyuluhan hukum penggunaan dana kelurahan ini sangat penting agar jajaran kelurahan tidak hanya memahami tata cara penggunaan anggaran, tetapi juga mengetahui batasan hukum, prosedur administrasi hingga pertanggungjawaban keuangan.

“Atas nama Pemerintah Kecamatan Baturaja Timur, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri OKU yang telah berkenan memberikan pembinaan dan penyuluhan hukum kepada jajaran kelurahan di Kecamatan Baturaja Timur,” ujarnya.

Menurutnya, Dana Kelurahan merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, terutama pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan. Karena itu, setiap tahapan pengelolaan anggaran harus dilakukan secara tertib, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, administrasi hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.

“Jangan sampai karena kurangnya pemahaman terhadap aturan, kekeliruan administrasi atau prosedur kemudian menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” imbuhnya.

Foto bersama perangkat kelurahan dan perwakilan Kejari OKU

Donie menegaskan, pencegahan tindak pidana korupsi bukan semata-mata menjadi tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama, mulai dari pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, perangkat kelurahan, pelaksana kegiatan hingga masyarakat sebagai penerima manfaat.

Melalui kegiatan tersebut, para lurah dan jajaran kelurahan diharapkan semakin memahami pengelolaan Dana Kelurahan sesuai ketentuan, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang tepat sasaran, tata kelola administrasi dan pertanggungjawaban keuangan serta berbagai potensi persoalan hukum yang perlu diantisipasi.

Selain itu, jajaran kelurahan juga didorong melakukan pencegahan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban serta tidak ragu melakukan koordinasi maupun konsultasi apabila terdapat ketentuan yang belum dipahami.

“penyuluhan hukum ini merupakan sarana pembelajaran dan pencegahan, agar kita dapat bekerja dengan lebih tenang, tertib, profesional, dan sesuai aturan,” tegasnya.

Para lurah yang hadir antara lain Lurah Kemalaraja Dede Renvi Graziani SH, Lurah Sukajadi M Basil, Lurah Sekarjaya Arnando Yugantara S.STP., M.Si, Lurah Pasar Baru Yohanes P. Lumbangaol S.STP, Lurah Sepancar Arif Sobirin SE., KP M.Pd, Lurah Sukaraya Arfiko Diansyah SIP, Lurah Kemelak Bindung Langit Nedi, Lurah Baturaja Permai Ririn Fitria S.STP., M.M, serta Lurah Baturaja Lama Fajar Handoko S.Sos.

Melalui pembinaan tersebut, Pemerintah Kecamatan Baturaja Timur berharap tata kelola pemerintahan kelurahan semakin bersih, transparan, akuntabel dan berintegritas, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan dalam pengelolaan anggaran. (Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *