Dua Dari Tiga Pelaku Pencurian yang Viral di Medsos Keok di Tangan Tim Resmob Singa Ogan

Mugianto dan Rian Hidayat saat di gelandang Menuju polres OKU usai di tangkap tim Resmob singa Ogan Selasa siang. Foto : Herli Yansah

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Mugiyanto (31) warga Gedung Pekuon, Kecamatan Lengkiti, OKU dan Rian Hidayat (26) warga Tihang, Kecamatan Lengkiti, OKU akhirnya tak berkutik setelah di ringkus tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU pada Selasa, (17/10/2023) di tempat persembunyiannya di desa tihang. Keduanya merupakan para tersangka pencurian dengan kekerasan yang terhadap Nuril Nurrohmah warga desa Batu putih kecamatan Baturaja Barat dan sempat viral di media sosial lantaran wajah mereka terekam kamera ponsel warga yang hendak ke kebun.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui kasi Humas AKP Budhi Santoso di dampingi Kanit Pidum IPDA Omi FSE mengatakan penangkapan pasca viral, Tim Resmob singa Ogan lalu melakukan penyelidikan mendalam mencari keberadaan pelaku.

“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 2×24 jam kami berhasil mengamankan dua dari tiga tersangka pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di media sosial. Keduanya ditangkap di Desa Tihang,” kata AKP Budhi Santoso.

AKP Budhi Santoso menjelaskan, dalam melakukan aksinya, ketiga tersangka awalnya mendatangi pondok orang tua korban dimana dipondok tersebut hanya ada korban sendirian. Salahsatu tersangka berpura-pura menumpang mengecas handphone. Kemudian, korban menunjukkan tempat negcas di luar. Lalu tersangka memaksa mengecas HP di dalam rumah.

“Ketiga tersangka mendekati korban dan membekab korban dengan bantal dan selimut. Kemudian mengikat tangan menggunakan dasi dan kaki korban menggunakan selimut. Selanjutnya para tersangka membawa kabur sepeda motor Honda Mega Pro BG 4279 FQ yang berada di bawah pondok. Serta membawa satu buah laptop dan handphone,” Jelasnya.

Atas perbuatannya, lanjut AKP Budhi, kedua tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dua orang atau lebih dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Tersangka ini residivis semua. Sementara, untuk satu tersangka lagi masih dalam pengejaran,” tambahnya.

Sementara, tersangka Mugiyanto mengaku baru sebulan keluar dari penjara dalam kasus pencurian. Tersangka mengaku awalnya dirinya bertemu dengan tersangka Rian di Taman Kota. Kemudian menelepon tersangka NP.

“NP ngomong ngajak cari lokak, katanya lagi buntu. Kemudian kami bertiga ke pondok itu. Sebab, dua hari sebelumnya, saya pernah melintas di pondok itu kalau ada sepeda motor,” ungkap Migiyanto.

Kemudian, mereka berpura-pura minta air minum dan ngecas HP. “Saat itulah kami beraksi. NP yang bekap mulut korban, Rian memegangi dan saya mengikatnya,” jelasnya.

Sedangkan Rian juga mengakui dirinya pernah dipenjara dan baru keluar pada 2022 lalu. Dengan kasus pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia. “Saya keluar penjara pada 2022 lalu,” ucap Rian. (Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *