BATUTAJA, KLIKOKU.ID – Mustofa Kamal alias Mustato, terdakwa kasus pembunuhan M.Sazili sekretaris BPD Desa Karang Dapo di tuntut pidana penjara 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU. Hal itu diungkapkan Kajari OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Pidum Kejari OKU Erik Eko Bagus Mudigdho SH MH saat dibincangi diruang kerjanya, Selasa (16/5/2023) petang.
Menurut Erik, dirinya selaku TIM JPU bersama JPU Desi dan Arbi telah membacakan tuntutan terhadap Mustofa Kamal alias Mustato terdakwa kasus pembunuhan M Sazili yang merupakan BPD Desa Karang Dapo pada sidang yang digelar nfi Pengadilan Negeri Baturaja Kamis (11/5/2023) lalu. Dikatakan Erik, Terdakwa dituntut pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
“Tuntutan pidana penjara 14 tahun, barang bukti berupa pisau dan lainnya dirampas untuk dimusnahkan,” jelas Erik.
Menurut Erik, tuntutan 14 tahun tersebut sudah cukup berat karena pasal 338 KUHP tuntutan maksimal 15 tahun penjara. Terdakwa merupakan residivis kasus yang sama sehingga nantinya bisa menjadi pertimbangan bagi Lapas untuk tidak memberikan pembebasan bersyarat.
“Dalam proses perkaranya, Yang bersangkutan (Terdakwa) mengajukan Pledoi (pembelaan) permohonan majelis hakim,” ungkapnya.
Pledoi itu sendiri akan disampaikan terdakwa pada sidang yang akan datang. “Rencananya kamis ini, tapi karena bertepatan tanggal merah jadi kemungkinan akan disampaikan minggu depan,” jelasnya.
Sementara disinggung mengenai pasal 340 KUHP pidana yang disangkakan terhadap terdakwa pada saat tahap 2 dari Porles OKU, kata Erik tidak dapat di buktikan. “Kita kan berdasarkan pembuktian dan alat bukti, nah yang bisa di buktikan berdasarkan alat bukti hanya 338 nya. Makanya kita tuntut dengan pasal 338,” pungkasnya.(Lee)