Berikan Penyuluhan Hukum Untuk Lurah Sekecamatan Baturaja Timur, Kajari : Meski Kecil Itu Anggaran Negara

Berita Daerah, Ragam414 Dilihat
Kajari OKU dan Camat Baturaja Timur. Foto : Herli Yansah

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Pemerintah Kecamatan Baturaja Timur bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU menggelar kegiatan Pembinaan dan penyuluhan hukum bagi seluruh Lurah se Kecamatan Baturaja Timur, Selasa (3/10/2023). Kegiatan itu digelar dalam rangka pemberdayaan masyarakat Kelurahan diwilayah Kecamatan Baturaja Timur dan penyuluhan terkait penggunaan dana kelurahan yang efektif dan Efisien serta bermanfaat bagi masyarakat agar terhindar dari permasalahan hukum.

Kegiatan yang digelar digedung serba guna Kecamatan Baturaja Timur itu dibuka secara langsung oleh Kepala Kejari OKU Choirun Parapat SH MH yang dihadiri Camat Baturaja Timur Yoyin Arifianto, kasi Intelijen Kejari OKU Variska A Qodriansyah SH MH, Kasubsi Intel Kejari OKU Abdullah Arbi SH MH, para Lurah serta RW dan RT Sekecamatan Baturaja timur.

“Kita sengaja menggelar penyuluhan hukum untuk seluruh Lurah dan aparat kelurahan yang tujuannya agar ada pendampingan hukum serta tadi kita sampaikan aspek hukum lainnya agar kira semua Melek Hukum,” kata Camat Baturaja Timur saat dibincangi portal ini.

Para lurah Sekecamatan Baturaja Timur dan para RT/RW

Disebutkan Yoyin kegiatan ini diikuti oleh 9 kelurahan yakni, Kelurahan Kemalaraja, Sukaraya, Kemelak, Sepancar, Baturaja Permai, Sekarjaya, Baturaja Lama, Pasar Baru dan Sukajadi. “Alhamdulillah tadi pak Kajari membuka diri, kita bisa punya pendampingan bahkan pak Kajari membuka ruang untuk kita bisa berkonsultasi,” tuturnya.

Menurutnya Dana kelurahan nilainya tak sama dengan Dana yang didapat oleh Desa dimana Dana kelurahan hanya sebesar Rp 200 juta perkelurahan. Untuk itu pihaknya mengelar penyuluhan hukum ini agar kedepan tidak terjadi permasalahan hukum. “Mudah-mudahan dengan adanya penyuluhan dan pembinaan hukum ini menjadi awal yang baik bagi kami di kecamatan Baturaja Timur,” tandasnya.

Sementara itu Kajari OKU Choirun Parapat SH MH mengatakan kegiatan ini merupakan sosialisasi sekaligus diskusi bersama tentang hukum. “Tadi yang kita bahas tidak hanya sebatas pengelolaan dana kelurahan saja, tapi ada hal lain juga seperti masalah PTSL yang sangat rawan penyimpangan. Fakta dan perkaranya sudah ada, jadi jangan sampai ada lagi perkara yang seperti ini,”Kata kajari.

Menurut kajari, Pihaknya membuka diri untuk berdiskusi bersama teman-teman lurah, RT, RW dan masyarakat berdiskusi untuk melakukan pencegahan penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran. “Meskipun Dana kelurahan kecil, bagaimanapun rupanya ini adalah anggaran negara yang harus dipertanggung jawabkan. Nah sosialisasi ini juga merupakan implementasi MOU kita bersama Pemkab OKU bidang Datun, salah satunya kegiatan sosialisasi ini,” ujarnya.

Foto bersama

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi ajang silaturahmi yang baik antara APH dengan Camat, Lurah dan lainnya sehingga komunikasi dapat berjalan lancar. Sehingga kedepan tidak ada penyelewengan yang berimbas pada meningkatnya pelayanan kepada masyarakat.

“Apa lagi saya lihat teman-teman lurah ini masih muda-muda semua masih energik, tentunya harapan kita dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” pungkasnya.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *