Dijerat Pasal 338 KUHP Pidana, Mustafa Kamal Divonis 13 Tahun Penjara

Kasi Pidum Kejaksaan negeri OKU Erik Eko Bagus Mudigdho SH. foto : Herli Yansah

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja akhirnya menjatuhkan vonis 13 tahun penjara pada sidang putusan pada Kamis (25/5/2023) terhadap Mustafa Kamal alias Mustato terdakwa kasus pembunuhan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Dapo Kecamatan Peninjauan OKU, Muhammad Sajili (44) yang tejadi pada 22 Juni 2022 silam.

Hal ini diungkapkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU Erik Eko Bagus Mudigdho SH saya di bincangi di ruang kerjanya Senin (29/5/2023). Menurut Erik, vonis yang diterima Mustafa Kamal (Mus tato) lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di bacakan apda sidang pembacaan tuntutan.

“Sidang vonis nya sudah dilaksanakan pada 25 Mei kemarin. Kalau dibandingkan dengan tuntutan kita (JPU), Putusan 13 tahun ini di bawah tuntutan kita dimana pada sidang sebelumnya kita menuntut dengan hukuman 14 tahun penjara,” Ujar Erik.

Dijelaskan Erik, Mustafa Kamal di jerat dengan pasal 338 KUHP pidana. Tidak seperti pada pelimpahan berkas tahap 2 dari Polres OKU yang juga menyertakan pasal 340 KUHP pidana.

“Nah, untuk pasal 340 nya tidak bisa dibuktikan. Makanya kita kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun kita tuntut dia 14 tahun,” Jelasnya.

Terkait putusan yang diberikan majelis hakim terhadap Mustafa Kamal, Erik masih akan berkoordinasi terhadap pimpinan tentang langkah selanjutnya. Namun kata Erik untuk terdakwa Mustafa Kamal telah menerima hasil putusan itu.

“Kalau keluarga Mustafa Kamal atau Mustafa Kamal nya sendiri telah menerima dan tidak mengajukan banding. Kalau kita (JPU) masih akan berkoordinasi apakah akan banding atau tidak,” ucapnya.

Hal itu, masih kata Erik mengingat hukuman 14 tahun penjara yang di berikan majelis hakim terhadap Mustato dinilai sudah cukup Berat meski di bawah tuntutan dari JPU.

“Memang kita ketahui bahwa Mus tato ini adalah residivis, Dan kasusnya pembunuhan juga. Tentu sepatutnya, dia (mustato,red) mendapat hukuman yang berat, walaupun hukuman yang ia terima sudah berat,” kata Erik kemudian.

Setelah putusan itu, Erik berharap agar Rutan kelas II B Baturaja bisa secara cermat dalam memberikan remisi ( potongan masa tahanan) terhadap Mustato. Sebab, mus tato sudah 2 kali berurusan dengan hukum dengan kasus menghilangkan nyawa seseorang.

“Ya, kita harap pihak rutan bisa lebih selektif dan bijak dalam memberikan remisi terhadap Mus Tato ini,” pungkasnya.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *