Diduga Gunakan Solar Subsidi, Armada Angkutan Semen PT BMU Kangkangi Aturan

Berita Daerah46 Dilihat
Kondisi arkiran Mobil PT BMU yang diduga menggunakan solar subsidi untuk operasional. Foto : ist


‎
‎BATURAJA, KLIKOKU.ID – Aktivitas angkutan semen curah yang dikelola PT Baturaja Multi Usaha (BMU), anak perusahaan PT Semen Baturaja, menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah armada truk besar yang digunakan untuk distribusi semen diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi yang diperoleh dari penjual di luar perusahaan.
‎
‎Informasi tersebut mencuat berdasarkan keterangan seorang sopir angkutan semen yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku, praktik mencari Solar dari luar untuk kebutuhan operasional kendaraan telah berlangsung cukup lama.
‎
‎“Ini sudah lama. Kita disuruh pintar-pintar mencari BBM subsidi dari luar untuk operasional,” ujar sumber tersebut kepada Portal ini.
‎
‎Menurutnya, para sopir terpaksa mencari alternatif bahan bakar sendiri karena tidak tersedia stok BBM Industri dari perusahaan untuk kebutuhan kendaraan yang mereka operasikan.
‎
‎“Ya, terpaksa cari dari luar. Kita beli Solar yang sudah dari jerigen kepada para penjual. Sebab, tidak ada stok BBM dari perusahaan,” katanya.
‎
‎Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, PT BMU mengoperasikan lebih dari 100 unit armada angkutan dengan berbagai jenis kendaraan. Di antaranya truk Fuso, Hi-Blow, dump truck berkapasitas 30 ton, UD Quester, Mitsubishi losbak, serta sejumlah truk berukuran lebih kecil.
‎
‎Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sumber pasokan BBM, mekanisme pengadaan bahan bakar, serta pengawasan penggunaan Solar pada armada perusahaan tersebut. Namun, dugaan penggunaan Solar subsidi oleh seluruh atau sebagian besar armada masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
‎
‎Secara regulasi, penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya dan ketentuan teknis BPH Migas. Karena itu, kelayakan setiap kendaraan menggunakan Solar subsidi harus diperiksa berdasarkan kategori kendaraan, peruntukan, dan ketentuan yang berlaku.
‎
‎Sementara itu, upaya konfirmasi telah di lakukan portal ini kepada PT BMU baik secara lisan maupun tertulis. Namun, hingga berita ini diterbitkan, sampai saat ini belum diperoleh tanggapan resmi mengenai dugaan tersebut. (Lee)
‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *