Diciduk di Jambi Usai Gelapkan Uang Koperasi 400 Juta, Andi : Saya Sempat Foya – Foya di Hiburan Malam

Tersangka Andi saat di wawancarai awak media mengakui semua perbuatannya. Foto : Herli Yansah

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Endro Aribowo didampingi Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, Kasatreskrim Iptu Redho Agus Suhendra dan kanitpidum Aiptu A Rasyid menggelar press rilis ungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Andi (41) yang merupakan sekretaris Koperasi Karyawan PT Minanga Ogan bernilai ratusan juta rupiah, Rabu (30/4/2025).

Menurut Kapolres OKU, Kasus tersebut terjadi pada Kamis 24 April 2025 di jalan A Yani nomor 55 Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaha Tirmur. Dimana, kata Kapolres korban dari kasus ini adalah koperasi karyawan PT Minanga Ogan

“Pelaku ini (Andi,red) merupakan sekretaris Koperasi Karyawan Minanga Ogan. Dia menggelapkan uang koperasi senilai 409 juta rupiah. Modusnya pelaku ini mengajukan cek kosong yang biasa dieprgunakan untuk mencairkan uang koperasi ke Bank Mandiri dengan meminta tanda tangan kepada ketua koperasi Minanga Ogan,” kata Kapolres.

Setelah mendapat tandatangan ketua koperasi lanjut Kapolres, pelaku lalu bergegas menuju bank mandiri untuk mencairkan uang koperasi. Dalam pencairan itu, pelaku mencairkan uang senilai 409 juta rupiah.

Barang bukti yang berhasil di amankan anggota satreskrim Polrestabes OKU. Diantaranya uang senilai 251 juta rupiah

“Sebetulnya ketua koperasi memerintahkan untuk mengambil uang hanya senilai 4 hingga 6 juta rupiah saja yang di peruntukkan membayar kantin tempat makan. Namun setelah melihat isi saldo rekening koperasi itu, spontan timbul niat pelaku untuk mengambil seluruhnya isi rekening tersebut,” lanjutnya.

Setelah menacirkan seluruh uang yang ada di rekening tersebut kata Kapolres lagi, pelaku lantas melarikan diri menuju kota Palembang, lalu berpindah ke Kabupaten tanjung Jabung Barat kota Kuala Tungkal untuk bersiap kabur ke Batam Kepulauan Riau.

“Nah selama pelarian pelaku, pelaku sempat menghabiskan uang untuk berfota – foya di hiburan malam di kota Palembang. Kemudian esok harinya berpindah ke Jambi dan juga sempat ke hiburan malam di Jambi dan akhirnya ingin kabur ke Batam melalui kabupaten Tanjung Jabung Barat kota Kuala Tungkal Jambi. Namun Alhamdulillah dari hasil penyelidikan anggota satreskrim Polres OKU pelaku berhasil diamankan saat menunggu kapal penyebarangan ke Batam,” beberapa AKBP Endro.

Dari hasil ungkap kasus itu, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai sebesar 251 juta rupiah, 1 eksemplar pendirian Koperasi PTP. Minanga Ogan, 1 lembar fotocopy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), 1 lembar fotocopy tanda daftar Perusahaan Koperasi, 1 lembar fotocopy SK karyawan PT. Minanga Ogan a.n. Andi Bin Dawam, 1 lembar fotocopy berita acara struktur pengurus koperasi, 1 buah koper warna hijau, ⁠1 unit Handphone merk Xiaomi Redmi 13 warna cream, serta
⁠2 helai celana Jeans panjang warna biru.

“Atas kejadian ini, pelaku kita jerat dengan pasal 372 dan atau pasal 374 dengan ancaman 5 tahun penjara,” titip Kapolres.

Sementara itu, saat di bincangi wartawan, pelaku Andiengakui semua perbuatannya. Menurutnya, sejak setahun lebih dirinyaemang di percaya untuk menacirkan uang koperasi karyawan Minanga Ogan.

“Biasanya memang menacirkan dengan cek kosong pak. Isana ada 4 spesimen tanda tangan. Namun yang satu sudah berhenti jadi tinggal 3 spesimen. Namun untuk mencairkan uang, dengan 2 tanda tangan saja sudah bisa,” ujar Andi

Dia juga bercerita jika selama pelariannya, dirinya sempat berpindah hotel dan menikmati hiburan malam di kota Palembang dan di Jambi. Alasannya hanya untuk menenangkan diri.

“Saya sempat habiskan sejumlah uang di hiburan malam. Dan berpindah hotel di Palembang dan Jambi. Saya hanya memenangkan diri dari banyaknya presure yang saya alami. Termasuk renana mau ke Batam itu juga hanya untuk menenangkan diri,” pungkasnya.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *