BATURAJA, KLIKOKU.ID – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap tempat timbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di RT 01 RW 01Loring Tito film kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur pada Minggu, (16/7/2023). Pengungkapan itu berdasarkan laporan masyakarat yang di tindak lanjuti Polsek Batuaraja Timur pada sabtu, (15/7/2023) malam.
Dari temuan itu, Minggu, (16/7/2023) siang Kapolres OKU AKBP Arif Harsono bersama kasat intelkam AKP Hendri Antonius dan beberapa anggota Polsek baturaja timur turun langsung ke TKP penemuan timbunan minyak tersebut. Hasilnya di TKP Polisi menemukan belasan drum yang di Duga bekas penampungan minyak serta 1 Tandon (tempat penampungan) minyak persegi empat serta beberapa jerigen yang diletakkan disamping sebuah rumah kontrakan milik Genda.
Saat dikonfirmasi, Kapolres OKU KABP Arif Harsono menuturkan penemuan penimbunan itu berdasarkan laporan masyarakat melalui Bantuan Polisi (Banpol). Lalu laporan itu di tindak lanjuti Polsek Baturaja timur.
“Seperti yang kita lihat, ada 19 drum ukuran 220 liter dalam kondisi kosong, 1 Tandon berisikan di duga BBM jenis solar dengan kapasitas lebih kurang 1000 liter serta beberapa jerigen kosong,” Ungkap Kapolres OKU.
Dikonfirmasi terkait kepemilikan minyak tersebut, Kapolres OKU belum memberi keterangan pasti. Dirinya hanya menyebut saat ini baru ada dugaan mengenai nama pemilik minyak itu.
“Saat di lakukan penggerebekan, pelaku tidak berada di tempat (Kabur). Namun kita sudah menerima beberapa nama terkait kepemilikan Bahan Bakar Minyak Ini. Ini akan kita selidiki dahulu,” Ungkap Kapolres.
Dikonfirmasi dugaan adanya keterkaitan aparat penegak hukum dalam jaringan kepemilikan minyak ilegal itu, Kapolres Balum bisa berkomentar. Menurutnya nama – nama yang sudah masuk ke polres OKU melalaui Banpol akan diselidiki terlebih dahulu.
“Kita akan bertindak profesional. Kita akan lakukan penyelidikan dan penyidikan, dan jika memang benar terbukti adanya keterkaitan anggota maka akan kita proses,” Lanjut Kapolres.
Sementara, Genda pemilik kosan kepada portal ini menyebut bahwa aktifitas penimbunan bahan bakar ilegal itu baru beberapa bulan terakhir. Dikatakan nya, sepengetahuan nya yang mengontrak kosan itu adalah warga Kecamatan Lengkiti.
“Kalau menurut keterangan, yang ngontrak di sini adalah JN warga Lengkiti. Setahu saya aktifitas ini sudah 3 kali bayar (tiga Bulan). Tapi saya mah tidak tahu pastinya. Bagi saya yang penting kontrakan ini ada yang nunggu buat menambah penghasilan,” tutup Genda.(Lee)