BATURAJA, KLIKOKU.ID – Berniat hendak mempercantik diri dengan pakaian baru pada hari raya idul Fitri 1445 H, Yulia (39) seorang pedagang yang merupakan warga Jalan STM Badarudin Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU justru harus meringkuk di balik jeruji besi. Hal itu setelah aksi nya mengutil beberapa jenis pakaian di sebuah mall di kota Baturaja pada Selasa (19/3/2024) terekam CCTV dan dilaporkan kepolisi.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui kasi Humas Iptu Ibnu Holdon menjelaskan, Yulia diketahui dilaporkan Titoni (39) yang merupakan karyawan toko pakaian.
“Kita telah menerima laporan korban mengenai aksi pencurian sebagaimana pasal 362 KUHPidana dengan tersangka Yulia. Yulia diketahui mencuri beberapa barang berupa pakaian di sebuah mall dan tanpa disadari, aksinya terekam CCTV yang ada di mall tersebut,” ujar Kasi Humas.
Lantaran merasa dirugikan, lanjut kasi Humas, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Baturaja Timur. Kemudian dari hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Baturaja Timur berhasil menangkap pelaku.
“Dari hasil rekaman CCTV, anggota Polsek Baturaja Timur berhasil mengidentifikasi pelaku dan pada tanggal 19 Maret 2024 malam, anggota berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk proses hukum,” lanjutnya.
Dari penangkapan itu, juga turut diamankan beberapa barang bukti yang berhasil di ambil pelaku dari toko di mall. “Ada beberpa barang bukti diantaranya 1 Potong Celana Panjang, 1 Potong Celana Pendek, 2 Potong Baju javadesign, serta 2 Potong Baju Daster,” pungkas Ibnu Holdon.(Lee)