
BATURAJA, KLIKOKU. ID – Naas, itulah yang di alami Brigadir Polisi Joni Agustoni, salah seorang anggota satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu ( OKU). Ia mengalami luka tusuk di bagian pinggang dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau pada Selasa (26/5/2026) pagi.
Dalam keterangan konferensi Pers yang digelar di ruang vidcon polres OKU Selasa petang, Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo didampingi Wakapolres Kompol Eryadi Yuswanto, Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra menyatakan brigadir Joni mengalami insiden penusukan saat menjalankan tugas.
“Pada Selasa pagi, 4 orang anggota satresnarkoba tengah membuntuti terduga pengedar narkoba di jalan Hos Cokroamintoto pasar atas. Tersangka yang diketahui bernama Andri Juliansyah ini merupakan residivis kasus narkoba dimana telah dua kali menjalani hukuman atas kasus yang sama di tahun 2017 dan di tahun 2020,” ungkap Kapolres.
Pada saat tersangka telah berhasil di Pepet, lanjut Kapolres, 2 anggota yang mengendarai sepeda motor langsung berupaya menangkap tersangka. Namun saat di tangkap ternyata pelaku melakukan perlawanan.
“Tersangka Andri ini melakukan perlawanan dengan mencabut senjata tajam yang terselip di pinggangnya dan langsung mengayunkan senjata itu kepada anggota Hendri. Namun Hendri berhasil mengelak dan senjata itu mengenai Brigadir Joni,” lanjutnya.

Lalu kata AKBP Endro, usai berhasil melukai salahs pernah petugas, Pelaku Andri berupaya untuk kabur. Namun usahanya gagal lantaran 2 anggota lain di bantu warga sekitar berhasil mengamankannya.
“Pelaku residivis ini kemudian dibawa kepolres OKU dilakuakan pendalamam dan penggeledahan. Ternyata dari saku tersangka di temukan 2 paket sabu, sementara di TKP juga di temukan 1 paket sabu. Jadi total ada 3bpaket sabu di temukan dari tersangka,” kata dia.
Kemudian sambung Kapolres, Brigadir Joni yang mengalami luka tusuk dibawa ke RSUD Ibnu Sutowo untuk mendapat pertolongan. ” Anggota yang terluka di bawa ke RSUD Ibnu Sutowo dan tadi kita sudah menjenguk. Sementara yang bersangkutan sudah di lakukan operasi dan sore ini selesai di operasi. Luka yang dialami cukup dalam namun tidak mengenai organ vital,” beberapa Kapolres.
Atas perbuatannya sambung Kapolres, tersangka Andri Juliansyah di kenai pasal berlapis diantaranya pasal penyalahgunaan narkoba, Pasal penganiayaan berat serta pasal kepemilikan senjata tajam.
“Untuk pokoknya tersangka di Sangkan melanggar pasal penyalahgunaan narkotika ancaman minimal 5 tahun, kemudian pasal 467 ayat 2 dan pasal kepemilikan senjata tajam yang diatur dalam pasal 307 ayat 1 dengan ancaman penjara 7 tahun. Sementara untuk barang bukti yang kita dapat ada berupa 3 paket sabu – sabu, Senjata tajam jenis pisau, atu unit sepeda motor Suzuki next,” pungkas Kapolres.(Lee)












