BATURAJA, KLIKOKU.ID – Kasus perundungan yang dilakukan 2 orang pelajar terhadap pelajar lain di kota Baturaja yang sempat viral beberapa hari lalu akhirnya berakhir dengan Restoratif Justice. Hal itu setelah kedua belah pihak baik korban maupun pelaku sepakat untuk berdamai pada Jum’at (8/12/2203) petang di ruang unit PPA Polres OKU.
Perdamaian kasus yang sempat menghebohkan jagad Maya kabupaten OKU itu dibenarkan Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui PLT Kasat Reskrim Iptu Dedy Iskandar dibincangi diruang kerjanya Senin (11/12/2023). Dijelaskan Iptu Dedy permasalahan kasus Perundungan tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum pidana.
“Memang sebelumnya kita menerima laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada tanggal 7 Desember 2023 ke unit PPA terkait permasalahan perundungan. Namun pada Jum’at sore kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai dan kita fasilitasi di ruang unit PPA Polres OKU,” ujar Iptu Dedy.
Sementara itu, Kanit PPA IPDA Gustaf Prawira SH menuturkan pihaknya telah Menindaklanjuti laporan Dumas dari keluarga Korban. Dirinya mengaku telah memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kita sudah panggil kedua belah pihak baik Korban (FJ) Maupun pelaku (JD) dan pelaku (RY) beserta para orang tua mereka. Kami berupaya melakukan mediasi antara kedua belah pihak, dan Alhamdulillah tanggal 8 Desember 2023 kemarin sudah terjadi kesepakatan damai dan pihak korban telah mencabut laporan tersebut,” tuturnya.
Dikonfirmasi mengenai motif dibalik terjadinya aksi perundingan itu, Gustaf menampik jika berlatar belakang ketersinggungan di media sosial. “Tidak ada ketersinggungan di media sosial. Ini murni kenakalan remaja yang terjadi,” ujarnya.
Saat ini sambung Kanit PPA kedua belah pihak telah di pulangkan ke keluarganya masing – masing. “Setelah di sepakati damai itu, baik korban maupun pelaku sudah dipulangkan ke keluarganya masing – masing,” tukasnya.(Lee)