Rugikan Negara 300 Juta Rupiah, 2 Pegawai Dinas Pertanian OKU Ditetapkan Tersangka

Tersangka korupsi dana program Serasi di giring menuju mobil tahanan. Foto: Herli Yansah

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Kejaksaan Negeri OKU akhirnya menetapkan (AP) yang merupakan PPK Dinas Pertanian OKU dan (HH) seorang staff pada dinas yang sama sebagai tersangka kasus tindak pidana Korupsi dalam pelaksanaan program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) seluas 300 ha di kecamatan Kedaton Peninjauan Raya pada tahun 2019 dengan anggaran sebesar Rp. 1.290.000.000
pada Kamis (25/5/2203).

Penetapan status kedua tersangka itu berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan kasi Pidsus kejaksaan Negeri OKU dan terpenuhinya 2 unsur (saksi dan alat bukti) serta setelah didapatkan nya hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH didampingi Kasi Intelejen Variska Adrina Kodriansyah SH dan Kasi Pidsus Yerry Tri Mulyawan SH dalam press Konference kepada awak media menyebut kedua tersangka (AP dan HH) terbukti secara bersama telah melakukan korupsi dan penyimpangan pada kegiatan Serasi.

“Dana yang seharusnya menjadi hak 6 kelompok tani ternyata di gunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi. Kita juga temukan pada kasus ini tindakan melawan hukum dan juga di temukan kerugian negara sebesar Rp. 300 juta rupiah berdasarkan perhitungan BPKP Sumsel,” sebut Choirun Parapat.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Kajari, kedua tersangka kemudian di bawa ke rutan kelas IIB Baturaja untuk dilakukan penahanan. “Selama 20 hari kedepan Tersangka kita lakukan penahanan di rutan kelas IIB Baturaja, untuk kemudian kita limpahkan kepada pengadilan tindak pidana korupsi Palembang. Kita akan lekukan sesegera mungkin mengingat ini merupakan atensi,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, kata Kajari Keduanya disangkakan melanggar Subsidaritas Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No: 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman nya maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara,” tegasnya.

Dikonfrimasi apakah masih akan ada tersangka baru dalam perkara tersebut, Kajari OKU berucap bahwa pihaknya tidak akan segan untuk melakukan proses lagi. Namun sejauh ini hanya 2 orang tersebut yang ditetapkan menjadi tersangka.

“Kita bekerja berdasarkan alat bukti. Ketika nanti dari hasil penyidikan kita ditemukan alat bukti lain pada tindak pidana pihak lain, tentu kita tidak akan segan untuk meminta pertanggung jawaban nya. Saat ini kita perintahkan penyidik untuk segera tuntaskan perkara ini. Karena ini menjadi atensi kita mengingat program ini merupakan program petani yang di gadang bisa mensejahterakan petani,” tegasnya.

Kajari juga berucap bahwa pihaknya juga saat ini masih melakukan proses penyidikan tindak pidana korupsi pada Dinas Pertanian OKU dalam program Optimasi Lahan (Oplah).

“Ini juga sedang kita tangani dan masih dalam tahap penyidikan. Insya Allah kita dalam waktu dekat juga akan koordinasi dengan BPKP untuk menghitung nilai kerugian negara,” pungkasnya.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *