Residivis Narkoba Kembali Tertangkap, Miliki Narkoba 10,36 Gram

Tersangka bandar narkoba cung – cung yang berhasil di amankan Satresnarkoba polres OKU. Foto : ist

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU berhasil mengamankan seorang bandar narkoba diwilayah Kabupaten OKU pada Selasa (6/6/2203) dini hari di sebuah hotel diwilayah Kecamatan Baturaja Timur. Bandar yang merupakan orang risidivis kambuhan itu adalah Agus Suryanto alias cung – cung (42) warga Jalan Pangeran Hajib 2 RT.019 RW.008 Kel.sukajadi Kecamatan Baturaja timur Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui kasi Humas AKP Budhi Santoso menjelaskan cung – cung ditangkap saat tengah menginap dihotel Ogan hall. Dari hasil penggeledahan petugas ,ditemui barang bukti berupa paket sabu serta timbangan digital.

“Petugas menemukan 2 bungkus berisikan kristal-kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 10,36 Gram, 1 buah Timbangan digital warna Hitam, serta 1Bal Plastik Klip Bening,” ujar Kasi Humas.

Atas kasus tersebut, cung – cung dijerat Primer pasal 114 ayat ( 2 )  subsider pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kasat narkoba Polres OKU Iptu Fera Endeka menjelaskan bahwa cung – cung merupakan pemain lama yang juga pernah merasakan dingin nya sel tahanan. Hukuman yang diterima sebelumnya ternyata tak membuat
residivis ini jera dan kembali menjadi bandar narkoba.

“Dia (cung – cung, red) memang residivis. Dari nya, barang bukti narkoba yang dimiliki nya merupakan barang dari daerah Philips Kabuoaten Muara Enim,” pungkasnya.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *