Posbakum Desa Kelurahan/Desa Se OKU Rampung 100 Persen, Bupati : Tinggal Pelaksanaannya

Berita Daerah10 Dilihat
Bupati OKU H Teddy Meilwansyah menerima Audiensi Kemenkum wilayah propinsi Sumsel. foto : ist

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Pelayanan dan penegakan hukum bagi warga melalui POSBAKUM Desa/Kelurahan, Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) H Teddy Meilwansyah S.STP., M.M., M.Pd menerima Audiensi Kepala Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) wilayah Provinsi Sumsel M.A Siburian A.Md.IP, SPd MH, pada Senin, 8 Desember 2025 siang.

Audiensi itu untuk menjalin Harmonisasi dan penguatan dukungan pelaksanaan produk hukum dibumi sebimbing sekundang, Dalam Pertemuan itu dibahas berbagai prpogram strategis terkait pelayanan dan penegakam hukum di bumi sebimbing sekundang. salah satunya Pelayanan dan penegakan hukum bagi warga melalui POSBAKUM Desa/Kelurahan.

Bupati OKU H Teddy Meilwansyah menyambut baik hal tersebut dan menegaskan komitmen Pemkab OKU dalam mendukung peningkatan pelayanan publik khususnya berkaitan dengan pemahaman hukum dan pemenuhan hak masyarakat.

“Tentunya kami Pemkab OKU sangat mendukung dan berkomitmen dalam peningkatan pelayanan publik khususnya berkaitan dengan pemahaman hukum dan pemenuhan hak masyarakat,” kata Bupati OKU H Teddy Meilwansyah.

OKU sendiri telah 100 Persen membentuk Posbakum di 157 Desa/Kelurahan termasuk tenaga Advokasinya yang telah mengikuti pelatihan. “Tinggal pelaksanaannya, untuk Posbakummya sudah terbentuk, alhamdulillah beberapa waktu kita menerima penghargaan,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) wilayah Provinsi Sumsel M.A Siburian menyampaikan apresiasi yang mendalam atas sambutan hangat Bupati OKU H Teddy Meilwansyah beserta jajaran. Menurutnya hal itu menjadi langkah awal sebagai bentuk dukungan penuh dari Pemkab OKU terhadap Kantor Kemenkum wilayah Sumsel.

“Posbakum ini sudah terbentuk tinggal nanti pelaksanaanya akan dilaunching langsung oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tukasnya.

Posbakum Desa/Kelurahan menjadi solusi strategis bagi masyarakat untuk menuju akses keadilan, hal ini merupakan wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi dan konsultasi, layanan penyelesaian senhketa/konflik melalui mediasi atau konsiliasi dan rujukan kepada PBH ataupun Pro Bono. (Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed