BATUTAJA, KLIKOKU.ID – Polsek Baturaja Timur polres OKU berhasil mengungkap kasus Penipuan yang bermodus penjualan madu palsu pada Minggu, (12/11/2023) dengan tersangka Samiri (48) yang merupakan warga Kabupaten Muara Enim. Samiri di tangkap setelah melakukan penipuan terhadap Yuriza cahya Dayanti (32) warga desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur dengan modus menawarkan madu.
Dalam keterangan rilisnya, Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP Hariyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Bagus Aji Randhika mengungkap modus tersangka untuk meyakinkan korban terbilang cukup rapi. Dimana salah satu tersangka (Samiri) berperan menawarkan madu untuk di titipkan di warung korban, sementara tersangka lain menjadi pembeli dan meminta madu Dalam jumlah banyak.
“Samiri datang kewarung korban dengan menawarkan madu. Namun lantaran korban tidak mau membelinya, lantas pelaku Samiri menitipkan madu tersebut untuk di jualkan seraya menitipkan nomor telpon jika sudah terjual meminta korban untuk menghubungi,” ungkap Kapolsek Baturaja timur, Rabu (15/11/2023).
Setelah beberapa hari, lanjut Kapolsek, tersangka lain berinisial R (DPO) datang kewarung korban berpura – pura berbelanja. Dan setelah melihat ada madu yang dipajang tersangka itu pun membeli madu yang di pajang tersebut dengan harga 330.000.
“Setelah di beli oleh Tersangka (R), kemudian Tersangka R ini meminta korban untuk menyediakan madu lebih banyak, dengan dalih dirinya sanggup membelinya untuk di jual lagi. Ia pun memberikan nomor HP untuk di hubungi apabila madu yang di pesan sudah ada,” lanjutnya.
Terbuai dengan keuntungan besar, korban pun menghubungi Samiri menanyakan apakah masih ada stok madu Dalam jumlah banyak. Bak gayung bersambut, Samiri pun menyanggupi untuk menyediakan madu dalam jumlah banyak dan mengantarkan nya ke warung korban.
“Tersangka Samiri datang membawa 2 jerigen madu dan mengatakan jika madu itu bisa untuk 90 botol lebih. Setelah di hitung nilainya mencapai Rp.17.000.000. Namun korban membayar sebesar Rp.8.550.000 dan sisanya di bayar menggunakan rokok 2 slop rokok la bold, satu slop rokok surya 16 dan jika di total berjumlah RP. 9.550.000,” beber AKP Hariyanto.
Setelah itu, korban pun menghubungi nomor telpon Tersangka (R) dengan maksud untuk menjual cairan yang mirip madu kepadanya. Namun nomor telpon yang diberikan telah tidak aktif lagi. Merasa di tipu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Baturaja Timur.
“Tersangka ternyata telah di amankan oleh masyarakat di wilayah pasar baru baturaja. Dan setelah kita lakukan pendalaman, tersangka mengakui bahwa madu tersebut memang palsu dan hanya modus untuk mendapatkan uang,” tutup Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka Samiri di sangkakan pasal 378 KUHP pidana dengan ancaman hukumna 4 tahun penjara.
“Kita juga mengamankan barang bukti berupa 2 Derigen ukuran 10 liter yang diduga madu palsu warna putih, 4 Botol yang berisi madu terdiri dari 2 jenis madu putih dan 2 madu merah, 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam nopol BG 5287 ABD Noka : MH1JFP123GK756300 Nosin : JFP1E-2740385 berikut kunci kontak, 1 Unit Handphone Merk Nokia Warna Hitam, serta Uang Tunai Jumlah RP. 1.150.000,” Pungkasnya.(Lee)