BATURAJA, KLIKOKU.ID – Motif dibalik terbunuhnya Wawansyah, warga Desa Gunung Meraksa yang terjadi di jembatan Air Kisam Jalan Lintas Baturaja Prabumulih pada Sabtu, 1 Februari 2025 lalu akhirnya terungkap. Terungkapnya motif dibalik pembunuhan itu setelah tim Resmob Singa Ogan dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang berhasil mengamankan tersangka yang di ketahui bernama Rumidi pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB di SP 1 Desa Lubai Persada Kecamatan Lubai Ulu kabupatenuara Enim.
Senin, (3/2/2025) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar rilis terkait ungkap kasus pembunuhan sadis itu. Dihadapan para jurnalis, Wakapolres OKU KOMPOL Yulfikri didampingi Kasatreskrim Iptu Redho Agus Suhendra, Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, Kapolsek Lubuk Batang AKP Harianto, menjelaskan kronologis terjadinya pembunuhan itu.
“Jadi pada Sabtu, 1 Februari 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, Pelaku Rumidi ini menghubungi Korban Wawansyah melalui pesan Voice note. Isi pesan itu adalah ‘mang aku macet motor di jembatan air Kisam, nak minta stepkan (dorong) ke kontrakan’. Setelah menerima pesan itu, korban pun pamit kepada Bayu untuk menemui pelaku di jembatan air Kisam,” Jelas Wakapolres OKU.
Setelah pergi, lanjut Wakapolres, tiba – tiba sekitar pukul 08.30 WIB korban ditemukan oleh Zanri telah terkapar di Siring jembatan air Kisam dengan kondisi penuh luka di sekujur tubuh.
“Ada 7 luka tusuk di bagian belakang, 1 luka tusuk di bagian tangan kanan, dan 1 luka tusuk di bagian pergelangan tangan kiri,” lanjutnya.
Usai menemukan korban, Zandri lalu menghubungi kades gunung meraksa. Setelah kades tiba, Kades kemudian menghubungi Polsek lubuk Batang untuk elalulna evakuasi terhadap korban.
“Setelah tersangka di amankan, kita dapat mengetahui motifnya adalah dendam. Hal ini lantaran pada kamis, 31 Januari 2025, adik pelaku bernama Unasutra, dan Andra Jaya beserta 4 rekannya di tangkap oleh korban karena kedapatan mencuri berondolan sawit di kebun yang di jaga korban. Ketika menangkap, korban sempat memukuli adik pelaku (Andra Jaya),” bebernya.
Masih kata Kompol Yulfikri, meski permasalahan itu terlah di damaikan secara kekeluargaan, namun ternyata Rumidi masih menyimpan rasa sakit hari sehingga melampiaskan dendamnya dengan membunuh korban.
“Pelaku ini masih sakit hati dan merencanakan pembunuhan ini. Atas kasus ini, pelaku di jerat pasal 340 juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Wakapolres lagi.
Dari pengakuan itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 15 cm, 1 unit HP, 1 celana dasar warna hitam, 1 jaket warna hitam, 1 helai baju warna hitam, dan celana Levis warna cream dengan bercak darah.(Lee)