
BATURAJA, KLIKOKU. ID – Salah satu bakal calon Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sahril, secara resmi menyampaikan sanggahan dan keberatan atas hasil seleksi tambahan yang dilaksanakan panitia Pemilihan Kepala Desa. Pasalnya, Sahril menilai seleksi yang dilakukan panitia tidaklah fair.
Dalam surat resmi bernomor 01/SK-CK.PAW/IX/2025, tertanggal 20 September 2025, Sahril menilai bahwa tahapan seleksi tambahan yang dilakukan panitia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKU, ketentuan yang digunakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa bakal calon kepala desa yang diperbolehkan mengikuti PAW berjumlah minimal dua orang tanpa adanya pembatasan.
Namun faktanya, setelah dirinya mencalonkan diri sebagai salah satu bakal calon, panitia justru menghambat langkahnya untuk berkontestasi pada pilkades desa Tanjung Kemala.
“Saya mendaftarkan diri karena pada awalnya panitia menyampaikan informasi tersebut, sesuai arahan dari pihak Dinas PMD. Namun, seleksi tambahan yang diterapkan justru menghambat bakal calon untuk ikut dalam kontestasi,” jelas Sahril dalam keterangannya.
Selain itu, ia juga mempersoalkan mekanisme seleksi tambahan yang dilakukan oleh panitia. Menurut aturan yang berlaku, seleksi tertulis semestinya dilakukan oleh pihak independen, seperti akademisi dari perguruan tinggi terdekat, semisal Universitas Baturaja (Unbara), bukan oleh panitia, kecamatan, atau pihak PMD.
Sahril berharap panitia dapat meninjau ulang pelaksanaan seleksi tambahan tersebut. Ia menilai bahwa seluruh bakal calon, termasuk lima kandidat yang telah mendaftar, berhak untuk ikut serta dalam kontestasi PAW, terlebih masing-masing kandidat sudah menyiapkan diri serta mendapat dukungan dari masyarakat.
“Akibat seleksi tambahan ini, saya merasa terhalang untuk ikut serta. Pendukung saya pun merasa dirugikan karena hak mereka untuk memilih kandidat yang mereka dukung terhambat,” ujarnya.
Sahril mengaku telah melayangkan Surat sanggahan kepada beberapa pihak terkait bahkan hngga di tembuskan kepada Bupati OKU, ” kita sudah layangian Surya sanggahan kepada Kepala Dinas PMD, Camat Baturaja Timur, Kepala Desa Tanjung Kemala, serta Ketua BPD Desa Tanjung Kemala sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut,” ucapnya Minggu, (21/9/2025).
Dengan adanya sanggahan ini, diharapkan panitia PAW Desa Tanjung Kemala dapat menindaklanjuti secara bijak agar proses demokrasi di tingkat desa tetap berjalan transparan, jujur, dan adil. (Lee)