BATURAJA, KLIKOKU.ID – Agus Paharyono dan Hendra Karyadi, 2 terdakwa korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petnai (SERASI) di Kabupaten OKU kembali menjalani sidang pada Selasa (17/10/2023) di pengadilan tindak pidana korupsi Palembang. Sidang Kali ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap keduanya.
”Kedua Terdakwa di tuntut berbeda dimana Agus dituntut pidana 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan,” ujar Kajari OKU Choirun Parapat SH MH, melalui Kasi Pidsus Yerry Tri Mulyawan SH, Rabu (18/10/2023).
Tuntutan itu, kata Yerry sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu ada tuntutan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Terdakwa Agus juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp336.396.000. Jika uang pengganti tidak dibayar, atau dipidana penjara 2 tahun dan 6 bulan,”jelasnya.
Sementara lanjut kasi pidsus, untuk terdakwa Hendra Haryadi, JPU menuntut dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Untuk penerapan pasal nya sama Serta mengembalikan uang sebesar Rp. 3.500.000.
“Uang itu sudah di kembalikan melalui istrinya dan di titipkan di kejaksaan negeri OKU,” lanjutnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu petikan putusan nantinya apakah akan ada upaya pelacakan aset terdakwa oleh pengadilan tindak pidana korupsi Palembang. “Ya kita tunggu saja, apakah terdakwa bisa mengembalikan kerugian negara. Karena informasinya dari penuturan keluarga Bhawa terdakwa tidak lagi memiliki aset,” ungkapnya.
Yerry menambahkan, pada fakta persidangan kedua terdakwa sudah mengakui menerima uang yang diduga menyebabkan kerugian negara tersebut. Program SERASI (Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani) untuk Kabupaten OKU bersumber dana APBN Rp1.290.000.000.(Lee)