Lintasan Uji Praktek SIM “C” di Ubah, Pola Zig – Zag dan Angka Depalan Hilang

Berita Daerah, Ragam446 Dilihat
Salah satu bentuk uji praktek SIM C. Foto : ist

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten OKU yang hingga saat ini belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda Dua tau yang lebih di dengan dengan SIM C. Pasalnya, desuai Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri No : Kep/ 105 / VIII / 2023 tanggal 04 Agustus 2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktek Penerbitan Surat Izin Mengemudi dan STR Kepala Korps Lalu Lintas Polri No : B / 6287 / VIII / YAN.1.1 / 2023 / Korlantas tanggal 04 Agustus 2023 tentang Materi Uji Penerbitan Surat Izin Mengemudi melakukan perombakan terhadap lintasan praktek uji SIM di seluruh Indonesia.

Lintasan yang Semula memiliki tingkat kesulitan yang tinggi berupa intasma zig-zag atau pola angka delapan, kali ini diubah menjadi sebuah sirkuit. Tak hanya itu, kelebaran jalan yang semula hanya 150cm kini agak sedikit lebar dengan ukuran 200cm.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasat Lantas Polres OKU, AKP Dwi Karti Astuti mengatakan, pemberlakuan keputusan kepala korps lalu lintas itu sudah diberlakukan sejak 7 Agustus lalu.

“Di Lintasan ada beberapa perubahan, yang tadinya zig-zag dan pola angka 8, kini diubah menjadi sebuah sirkuit, Ini bertujuan mempermudah para peserta ujian praktek SIM C untuk mendapatkan SIM C,” kata Kasat Lantas Polres OKU, Jum’at (11/08/23).

Selain itu, pihaknya menghimbau bagi pengendara roda dua yang belum memiliki SIM untuk segera membuat.

“Inikan lintasannya sudah lebih mudah, saya harap masyarakat lebih banyak untuk membuat SIM,” tukasnya. (Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *