Kelabuhi Petugas, Erfan Ganti Plat Nomor Mobil Hasil Gadaian

Erfan, pelaku penadah milik gadaian yang berhasil di amankan anggota Polsek Baturaja timur. Foto : ist

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Tim Opsnal Polsek Baturaja Timur Pimpinan Kanit Reskrim Iptu Bagus Randhika S.Tr.K., M.Si berhasil mengungkap tindak pidana Penadahan sebuah mobil Daihatsu Sigra R milik Dedi Farizal (38) warga Jl. Letnan hasan basri No. 125A Rt 001 Rw 001 Kel. Sukaraya Kec. Baturaja timur Kab. OKU dengan tersangka Erfan Juliandi (34) warga Perum kibang permai Lrg. Printis Rt 016 Rw 006 Kel. Batu kuning Kec. Baturaja Barat Kabupaten OKU.

Dari penjelasan Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Budhi Santoso mobil Daihatsu Sigra tersebut merupakan mobil yang di gelapkan oleh tersangka Suhendri yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus nya dalah dengan cara merental mobil tersebut dengan harga Rp.250.000 rupiah perhari.

“Setelah di rental pada 7 Juni 2023, mobil tersebut kemudian di gadaikan oleh Suhendri kepada Tersangka Erfan dengan harga Rp.32.500.000,” ujar Kasi Humas.

Sementara dari penjelasan Kapolsek Baturaja Timur AKP Hariyanto kepada portal ini, saat akan di amankan, tersangka Erfan sempat memerintahkan adik nya untuk melarikan mobil tersebut. Akibatnya aksi kejar – kejaran petugas Polsek Baturaja Timur dan adik Erfan tak terhindarkan.

“Tersangka tak kooperatif dan menyuruh adik ya untuk melarikan mobil hasil gadaian itu. Akhirnya mobil yang menjadi barang bukti itu berhasil di amankan di Gerbang RSS Sriwijaya (didepan Indomaret),” jelas Kapolsek.

Bukan itu saja, demi mengelabuhi petugas, sambung AKP Hariyanto, tersangka Erfan juga sempat mencopot GPS yang ada di mobil, selain itu Erfan juga mengganti plat nomor kendaraan dengan plat nomor palsu.

“Saat ini tersangka Erfan telah kita amankan dan kita kenakan pasal 480 KUHP pidana. Sementara barang bukti yang turut kita amankan berupa surat keterangan dari leasing mandiri utama finance, 1 unit mobil Daihatsu Sigra R warna hitam Nopol yg tlh diganti dan terpasang di mobil BG 1075 AE, 1 buah STNK mobil Daihatsu Sigra R warna hitam nopol asli BG 1028 JI a.n. Rimatinah, serta 1 buah kunci kontak mobil daihatsu sigra. Kita juga masih memburu tersangka Suhendri yang menggadaikan mobil tersebut,” tukas AKP Harianto.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *