Kelabuhi Petugas, Ariska Coba Buang Narkoba ke Mesin Cuci

Ariska hanya bisa tertunduk lesu setelah di ringkus unit 1 Satresnarkoba polres OKU. Foto : ist

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) polres OKU Senin (13/11/2023) malam berhasil meringkus Ariska Putra (28) salah satu bandar narkoba yang kerap beraksi di wilayah Desa Pusar Kecamatan Baturaja Barat. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu – sabu seberat 10,63 gram yang coba di buang tersangka kedalam mesin cuci.

Saat dikonfirmasi, Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Fera Endeka yang di sampaikan Kanit 1 IPDA Fitrawadi SH kepada portal ini membenarkan peristiwa penangkapan itu. Menurut IPDA Fitrawadi, saat di tangkap, Ariska sempat bersembunyi di lama lemari di dalam kamar rumahnya.

“Betul, tadi malam kita melakukan penangkapan terhadap Ariska Putra lantaran memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu – sabu. Dan saat akan kita tangkap, tersangka sempat akan membuang Barang bukti kedalam mesin cuci untuk mengelabuhi petugas,” ujar IPDA Fitrawadi.

Dari hasil interogasi yang dilakukan Unit 1, tersangka akhirnya mengaku jika narkoba itu adalah miliknya. Dari keterangan tersangka kepada petugas, dirinya mendapatkan barang haram itu dari bandar besar Berinisial (Z) dari kabupaten Prabumulih.

“Tersangka mendapat kan barang bukti ini dari bandar yang ada di Prabumulih,” jelasnya.

Masih kata Fitrawadi, Tersangka Ariska merupakan residivis yang sebelumnya pernah merasakan dinginnya ubin penjara. Ditahun 2017 silam, Ariska pernah terjerat kasus yang sama.

“Dia, (Ariska,red) pernah di hukum atas kasus yang sama di tahun 2017. Kala itu dia dihukum selama 1 tahun penjara,” lanjutnya.

Dari hasil penangkapan itu, Satresnarkoba polres OKU berhasil mengamankan barang bukti berupa
1Buah Dompet Warna Pink Motif Bunga, 5 plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 10.62 gram, 7 plastik klip bening kosong, 2 skop pipet plastik, serta 1 lembar uang pecahan Rp.100.000.

“Tersangka kita jerat dengan Primer pasal 114 ayat ( 2 )  subsider pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Sementara itu, Ariska dihadapan Polisi mengaku membeli narkoba dari (Z) untuk di jual lagi kepada para konsumennya di desa pusar dan sekitarnya. Dirinya membeli barang haram itu seharga 6 juta rupiah.

“Baru 2 bulan saya menjual narkoba pak, dan barang yang saya beli ini senilai 6 juta. Namun belum saya bayar, nunggu habis baru di bayar,” ucapnya seraya terisak menangis.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *