BATURAJA, KLIKOKU.ID – Ratusan warga Desa Kedondong Kecamatan Peninjauan bersama Kades Kedondong Juanda didampingi Camat Peninjauan Novri Zaldy, Selasa (2/7/2024) melakukan pembersihan dan pelepasan spanduk yang dipasang oleh oknum diduga hendak merampas aset Desa berupa kebun sawit seluas dua hektar. Kedatangan mereka di kebun milik Desa itu, guna untuk mempertahankan hak mereka yang telah dikelola selama 21 tahun.
Diungkapkan Kades Kedondong Juanda, beberapa waktu lalu ada oknum yang secara sengaja memasang spanduk di tanah milik desa yang bertuliskan tanah tersebut adalah milik M Mulyono Said dengan menampilkan nomor sertifikat dan tidak diperjual belikan. Tak pelak, hal tersebut mengundang reaksi masyarakat ingin mempertahankan tanah milik desa itu
“Beberapa hari yang lalu kebun Desa ini di plang oleh oknum, saya tidak tahu siapa. Jadi makanya pada hari ini sebagai respon, kami seluruh masyarakat desa kedondong laki laki perempuan bahkan anak-anak karena mereka merasa memiliki, Kami datang kesini karena selama ini tidak ada masalah walaupun surat tidak ada, tapi kami punya saksi dan surat lainya. Dan bahkan ini sudah kami urus selama 21 tahun, “ujar Juanda.
Diungkapkan Kades Kedondong permasalahan ini diketahuinya sejak dirinya baru menjabat, sejak beberapa tahun lalu setiap kepala desa menginventariskan tanah tersebut sebagai aset desa dan memang diketahui masyarakat jika tanah tersebut dikelola desa untuk kemasalahatan warga.
“Kami banyak bersyukur masyarakat desa ini merasa memiliki, atas kesadaran mereka sendiri mempertahankan tanah ini. Lihat sendiri pak, antusias 400 masyarakat lebih untuk mempertahankan tanah yang di caplok oknum tidak bertanggung jawab,”tegas Juanda seraya menegaskan akan mempertahankan tanah yang merupakan aset desa mereka.
Sementara itu Camat Peninjauan Novri Zaldi mengungkapkan kehadiran mereka sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat desa kedondong dan aparatur pemerintah desa.
“Sejauh ini kami dari pemerintah kecamatan Peninjauan mendampingi warga-warga kami kepala desa dan perangkat desa dalam rangka mempertahankan hak mereka dan memiliki alas hak. Kalau nanti sampai ke ranah hukum kami akan selalu suport, “tutur Camat Peninjauan.
Dirinya mengaku siap membela masyarakatnya yang saat ini mengalami permasalahan apalagi tanah yang dicaplok merupakan aset desa.
“Antusiasme warga Kedondong merinding melihatnya bukan maen-maen untuk mempertahankan hak mereka. Kami sifatnya suport tentunya kalau masuk ke ranah hukum saya rasa pemerintah Desa sudah siap, “tukas Novri.
Hal senada disampaikan tokoh masyarakat Rahmad yang juga merupakan mantan Kades Kedondong. Dirinya menegaskan jika tanah seluas dua hektar memang merupakan tanah milik desa dan dibeli dari seorang anggota DPRD OKU saat ini yang masih aktif.
Selama 21 tahun kata dia, memang surat sertifikat tidak ada hanya keterangan bahwa tanah tersebut merupakan aset desa termasuk di era kepemimpinannya.
“Kami tidak tahu yang pertama jual beli kades yang sudah meninggal. Dan kalaupun diperjual belikan saat itu tidak ada dilibatkan oleh Kades saat itu yang kini sudah meninggal. Seharusnya kalau aset desa harus ada kesepakatan. Jadi kami masyarakat akan mendukung Kades kami sekarang mempertahankan aset desa ini,”tegasnya.(***)