Kasus Penggunaan Dana Hibah PMI OKU Berlanjut, Kejari OKU Tetapkan 2 Tersangka

Tersangka YN dan AA tampak digiring menuju mobil tahanan untuk di bawa menuju Rutan kelas II B Baturaja. Foto : ist

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU yang ditangani Kejari OKU masih terus bergulir dan memasuki babak baru. Senin (06 /10/2025) tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU menetapkan 2 Tersangka atas kasus tersebut.

Keduanya adalah YN dan AA yang di anggap paling bertanggung jawab dalam perkara
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten OKU kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024.

Penetapan itu Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Nomor Print-
01/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 17 April 2025 Jo. Nomor : Print-01.a/L.6.13/ Fd.1/04/2025
tanggal 08 juli 2025 Jo. Nomor : Print-01.b/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 06 Agustus 2025 Jo. Nomor : Print-03/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 06 Oktober 2025.

“Hari ini berdasarkan surat perintah dari Kajari OKU, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri OKU berdasarkan hasil penyidikan telah mengumpulkan setidaknya 2 (dua) alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka yaig
mana telah ditemukan fakta bahwa tersangka YN dan AA telah melakukan perbuatan melawan hukum.,” Ujar Kajari OKU Rudhy Parhusip SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Hendri Dunan SH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus M Ali Qadri SH MH di konfirmasi Senin, (6/10/2025) malam.

“Akibat dari perbuatan para tersangka dalam pengelolaan dana hibah PMI tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran 2024 tersebut telah menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp. 308 juta lebih Jumlah itu, berdasarkan hasil perhitungen kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh inspektorat Kabupaten OKU,” jelasnya

“Atas dasar tersebut di atas, penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu telah melakukan penahanan terhadap tersangka YN dan tersangka AA di Rumah Tahanan Baturaja sejak tanggal 06 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2025,” kata Hendri Dunan lagi.

Terhadap kedua tersangka sambung kasi intel Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
telah diubah dengan Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk tahapan selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka dan Barang Bukti dari penyidik ke jaksa Penuntut umum,” pungkasnya.(Lee)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *