Hutang Membengkak Hingga 800 Juta, Rumah Beserta Isinya Ludes Disita Rentenir

Berita Daerah11 Dilihat
Ilustrasi hutang kepada rentenir. Foto net

BATURAJA, KLIKOKU. ID – Warga Blok L Batumarta III Desa Lekis Rejo Kecamatan Lubuk Raja menjadi korban rentenir atau lintah darat. Parahnya, akibat terjerat hutang rentenir, Rumah beserta isinya diduga disita secara paksa oleh Sang Rentenir.

Padahal, menurut Junia Giti uang yang dipinjamnya awalnya hanya jutaan namun saat ini berkembang hingga ratusan juta lebih. Korban pun kewalahan membayar utang yang tidak pernah terpikirkan akan sebesar itu.

Junia Giti, warga Blok L Batumarta III, Desa Lekis Rejo, kecamatan Lubuk Raja, OKU yang menjadi korban mengaku mulanya dia meminjam uang Rp 5 juta pada seorang rentenir. Seiring berjalan waktu, dia pun terus meminjam dengan sistem gali lobang tutup lobang. Anehnya Tanpa diketahui sistem penghitungannya, utang Junia tiba-tiba menjadi Rp 800 juta.

Hingga akhirnya oknum rentenir itu juga menyita rumah Junia. Junia apalagi suaminya Agus mengaku kepada portal ini sangat kaget ketika didatangi sekelompok orang yang akan menyita rumahnya. Yang lebih kaget, isi rumah beserta dua sepeda motor juga raib disita oknum rentenir.

“Awalnya saya pinjam uang hanya Rp 5 juta pada bulan Maret tahun ini,”katanya, Senin (27/10).

Saat itu dia menyanggupi untuk membayar bunga sebesar 20 persen. Tetapi dalam waktu beberapa bulan, utangnya membengkak hingga Rp 800 juta. Padahal dirinya sudah mengangsur terakhir Rp 190 juta melalui transper.

Enam bulan setelah peminjaman, dirinya kaget karena utangnya sudah mencapai Rp 800 juta.

“Itung-itungannya dari mana, memang saya meminjam beberapa kali dengan nilai berbeda, ada Rp 5 juta ada Rp 3 juta dan hingga Rp 100 pada 15 September. Dan terakhir katanya utang saya sudah Rp 800 juta lebih, saya sangat tertekan terakhir saya berupaya membayar Rp 190 juta, itu saya transper dan ada buktinya, serta yang sudah saya bayar ke dia hitungan saya termasuk bunga Rp. 1.553.720.00,”cerita Junia dengan nada bingung.

Yang lebih menyedihkan, rumah yang ia tempati milik orang tuanya diduga disita beserta isinya bahkan dua sepeda motor miliknya beserta surat menyuratnya.

Junia didatangi tiga orang wanita (rentenir red), inisial S, S dan D, yang mengancamnya dengan didikte membuat surat penyitaan secara paksa.

“Saat itu saya takut, dan disuruh nulis surat penyitaan dan yang merangkai kata-katanya dari mereka, saya menulis dan dipaksa tanda tangan,”ungkapnya.

Tak selang beberapa saat, ketiga orang itu mulai melakukan aksinya dan membawakan mobil truk untuk mengangkut seisi rumah Junia.

“Pada Senin 20 Oktober mereka mengambil Motor dua unit, kulkas lima unit, mesin cuci, minibar, lemari dapur, kasur, salon, kursi jati satu set, satu set kursi kerang, bupet hingga megik kom milik saya diambil mereka,”ungkap Junia.

Junia juga mengaku, dua unit motor miliknya juga dibawa. Dan kunci rumah miliknya dibawa oleh mereka sehingga saat ini dirinya tidak memiliki tempat tinggal lagi.

Junia bersama suaminya merasa sedih harta bendanya yang ia miliki pun disita, serta ditekan oleh tiga orang tersebut. Bahkan kata Junia dirinya sempat melapor ke Polsek Lubuk Raja.

“Saya sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuk Raja dan mendatangi Polres OKU, saya merasa geram dan merasa ditakut-takuti dan sangat dirugikan, oleh sebab itu kami melapor”jelasnya.

Junia mengaku, teryata yang menjadi korban rentenir bukan hanya dirinya, di beberapa desa di Batumarta sudah banyak korban dari rentenir itu bahkan ada yang terjual rumah ruko dan kebun.

Biasanya warga yang menjadi korban rentenir terpaksa meminjam karena dalam kondisi terhimpit. Mereka dikenakan bunga sangat tinggi oleh pihak rentenir. Jika tidak bisa membayar, rentenir akan diduga mengancam menyita rumah dan sebagainya.

“Dilingkungan Batumarta ini sudah banyak yang menjadi korban. Ini sangat keterlaluan tak jarang harus merelakan harta benda mereka,”pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) saat di konfirmasi melalui Kasatreskrim Iptu Irawan Adi Candra yang di sampaikan Kanit Pidum Aiptu A Rasyid membenarkan perihal tersebut. Menurutnya permasalahan tersebut telah dlaporkan sebagai Pengaduan masyarakat (Dumas) di Polsek Lubuk Raja.

“Permasalahan ini sudah di laporkan sebagai Dumas Di Polsek Lubuk Raja dan masih dalam tahap penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Lubuk Raja, ” Ujar Rasyid beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Rasyid jugs membenarkam bahwa pelapor telah mendatangi polres OKU untuk melaporkan hal yang sama. Dan dirinya mengaku telah memberi penjelasan kepada pelapor.

” Beberapa waktu lalu pelapor telah ke polres OKU dan sudah kita jelaskan sejauh mana prosesnya. Dan perkara ini akan kita gelarkan terlebih dahulu di polres OKU untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana di dalamnya. Jika benar ada unsur pidananya, maka tahap penyidikan akan di ambil alih oleh polres OKU mengingat Polsek Lubuk raja tidak melakukan Penyidikan (prarural),” tukasnya. (Lee/wid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *