Hindari Penyelewengan DD, Kejari OKU Beri Penyuluhan Hukum kepada Kades se Kecamatan Baturaja Barat

Berita Daerah, Ragam532 Dilihat
Penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Negeri OKU kepada para kades se kecamatan Baturaja Barat. Foto : ist

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan Penerangan, Penyuluhan Hukum di Aula Kantor Desa Laya Kecamatan Baturaja Barat Kab.OKU (15/11/2023). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala Desa dan Perangkat se Kecamatan Baturaja Barat di Kabupaten OKU.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Choirun Parapat,SH MH, Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kordiansyah,SH MH, Camat Baturaja Barat Yan Kurniawan,SSTP,MM. dan Ketua BKAD Kec.Baturaja Barat Kabupaten OKU Erlan Noprin.

“Kami berharap melalui penyuluhan ini semua aparatur desa khususnya kepala desa paham terkait hukum terhadap penggunaan dana desa dan penggunaan wewenang penyuluhan.” Kata Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat,SH MH,”ungkapnya.

Sementara Camat Baturaja Barat dalam sambutannya berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan bekal bagi aparatur dan perangkat desa dalam penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan sekaligus mereka diberikan wawasan dan pengetahuan tentang regulasi dan lainnya, agar tidak terjerat tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ogan Komering Ulu Variska Ardina Kordiansyah,SH MH menyampaikan untuk menghimbau kepada kepala desa dan perangkat untuk tetap mengikuti aturan dan mekanisme sesuai undang-undang yang ada dalam pengelolaan dana desa menghindari perbuatan penyimpangan sehingga pengelolaan dana desa tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat termasuk Pembangunan di desa, “ujarnya.

“Oleh karena itu kejaksaan hadir untuk mencegah hal tersebut, Jaksa jaga Desa hadir melakukan pengawasan bahkan membuka ruang konsultasi kepada kepala desa beserta perangkatnya,”katanya.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *