Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Mendingin, Desi Peragakan 18 Adegan

Rekonstruksi kasus pembunuhan di desa mendingan kecamatan ulu Ogan. Foto : dokumen Polres OKU

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Rabu, (17/6/2026) menggelar Rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di desa Mendingin Kecamatan Ulu Ogan yang terjadi pada 1 mei 2026 lalu. Diketahui dari pengakuan tersangka, peristiwa itu berlatang belakang rasa cemburu lantaran korban pernah menjalin asmara kepada istri pelaku.

Dari rekonstruksi tersangka Desi (42) memperagakan belasan adegan pembunuhan yang ia lakukan terhadap Hariyadi saat berada di perjalanan menuju kebun. Terlihat bagaimana secara sadis Desi menghabisi nyawa korban lalu pulang ke desanya dengan memutar arah untuk mengelabuhi warga.

Saat di konfirmasi Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasatreskrim AKP Nasron Junaidi mengungkapkan dalam rekonstruksi sedikitnya ada 18 Adegan yang diperagakan oleh Desi dalam kasus pembunuhan itu.

“Ya, kita menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di desa Mendingin Kecamatan Ulu Ogan. Tadi ada 18 adegan yang di peragakan Pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Di Mulai dari dia bertemu, kemudian cekcok sampai bagaimana dia menghabisi nyawa korbannya, semua di peragakan,” ungkap AKP Nasron Junaidi.

Rekonstruksi yang di pimpin Kasatreskrim AKP Nasron Junaidi itu di gelar di halaman belakang polres OKU dan di kawal beberapa anggota Resmob serta penyidik Unit Pidum satreskrim polres OKU. Selain itu rekonstruksi itu juga di hadiri Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri OKU Raka, SH.

“Untuk menghindari hal – hla yang tidak kita inginkan rekonstruksi kita gelar di Halaman polres OKU saja. Tadi juga rekon di hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum nya.,” jelasnya.

Dari hasil rekonstruksi lanjut Kasatreskrim, pelaku menjelaskan bagaimana kronologis kejadian pembunuhan itu terjadi.

” Tersangka ini bertemu saya perjalanan kekebun, dimana kala itu Korban sempat melototo ke tersangka, bahkan dari keterangan pelaku saat rekonstruksi bahwa akorban lebih dahulu memukul tersangka sehingga tersangka yang memang terlihat terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh tersangka untuk menghabisi nyawa korban.elab terbakar api cemburu membalas dengan menusuk korban dengan menggunakan sebilah pisau.,” beberapa AKP Nasron.

Atas kejadian itu, tersangka di jerat pasal 458 uu no.1 th 2023 tentang kuhpidana dengan ancaman 15 tahun atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana dimaksud dengn pasal 466 ayat (3) uu no.1 tahn 2023 tentang kuhpidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed