BATURAJA, KLIKOKU.ID – Sejak diberlalukannya penindakan tilang menggunakan tilang Elektronik, kebanyakan Masyarakat beranggapan bahwa tidak lagi akan diberlakukan tilang manual (tilang ditempat). Eit.. jangan salah, ternyata meski saat ini telah diberlakukan tilang elektronik dan pemberlakuan tilang Etle, namun tilang ditempat tetap diberlakukan.
Hal ini diungkapkan Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui kasat Lantas AKP Dwi Karti Astuti Dibincangi KLIKOKU.ID diruang kerjanya, Selasa (23/5/2023). Menurut AKP Dwika, tidak berarti setelah diberlakukan nya tilang elektronik, lantas akan mengabaikan penindakan tilang di tempat.
“Tetap kita berlakukan tilang ditempat, namun ada spesifikasinya. Seperti pelanggaran yang kasat mata dan tidak terjangkau Etle, tidak menggunakan helm, melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol, berboncengan lebih dari 2 orang, Kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor, serta berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas bisa kita tindak dengan tilang ditempat,” Beber Kasat lantas.
Kemudian, kata AKP Dwika, dalam waktu dekat pihaknya akan mulai menerapkan tilang elektronik mengingat sudah terpasangnya 2 alat Etle di wilayah kabupaten OKU. Selama ini kata dia, yang menjadi kendala adalah pengiriman surat konfirmasi ke pelanggar.
“Namun untuk kedepan, kita akan memberdayakan anggota satlantas dan para PHL untuk mengantarkan surat konfirmasi itu ke pelanggar,” cetusnya.
Dalam waktu dekat juga, kasat lantas akan melakukan rapat bersama kejaksaan Negeri OKU dan Pangadilan Negeri Baturaja terkait penetapan denda bagi pelanggar. Dia menambahkan hal itu perlu segera dilakukan mengingat saat ini pelanggar yang terpantau oleh Mesin etle sudah sangat banyak.
“Bayangkan saja, jika dalam 1 hari, Etle bisa merekam hingga 700 pelanggaran yang dilakukan. Terlebih lagi yang di simpang 3 Ramayana, itu sangat banyak pelanggarnya dari berbagai bentuk pelanggaran mulai dari tidak menggunakan helm, melawan arus hingga yang tidak menggunakan septy beld,”pungkasnya.(Lee)