
BATURAJA, KLIKOKU.ID – EM, (15) Seorang remaja putri menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Brandend, anak dari Fandy Handooko pad akhir Juli 2025 lalu. Pelaku melakukan aksinya bejadnya di dua lokasi berbeda.
Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres OKU, di bawah pimpinan Ipda Awang Kirana, akhirnya menangkap Brandend. Penangkapan dilakukan di depan sebuah minimarket di Jalan Lintas Sumatera Baturaja – Martapura, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Dari hasil interogasi petugas kepada tersangka, tersangkapun mengaku modus operandi dimulai pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, Brandend menghubungi korban dan mengajaknya untuk jalan-jalan.
Awalnya, ia mengajak EM ke rumahnya di Jalan Dr. Moh Hatta, Kelurahan Kemalaraja. Namun, karena rumahnya ramai, tersangka lalu mengajak korban ke Penginapan Pebbling di daerah Kemiling.
Setibanya di penginapan, Brandend langsung membawa EM masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar, ia mulai melakukan tindakan mencabuli. Pelaku memeluk, mencium leher, dan membuka pakaian korban.
Selanjutnya, Brandend mencium, menjilat, dan meremas bagian sensitif korban. Tidak berhenti di situ, ia juga memegangi alat kelamin EM dan menyuruh korban untuk melakukan oral seks hingga ia mengeluarkan sperma.
Kanit PPA juga menjelaskan bahwa Usai kejadian, dan janji pelaku kepada korban dimana ia (brandend,red) akan memberikan sejumlah uang kepada EM. Namun, janji itu tidak ditepati.
Sebaliknya, pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku mengajak EM kembali untuk kedua kalinya ke Hotel The Wong, Desa Tajung Baru. Di hotel tersebut, Brandend kembali melakukan perbuatan cabul yang sama terhadap korban.
Atas pengakuan EM, orang tua korban, MS (37), melaporkan kejadian ini kepada polisi. Setelah mendapat laporan, polisi segera bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, yang diwakili oleh Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdun, mengkonfirmasi peristiwa ini. “Benar tersangka mengaku sudah dua kali melakukan tindak pidana mencabuli EM, anak di bawah umur,” ujar Ibnu didampingi Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Irawan Adi Candra.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari Tersangka, antara lain: sehelai baju warna abu-abu, rok coklat bercorak kotak-kotak, celana dalam hitam, BH biru, dan jilbab sport warna hitam.
Tersangka Brandend kini terancam hukuman berat. Ia dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.atas perbuatannya, branded terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Lee)












