Dirut Perumda Pasar Angkat Bicara, Buka – Bukaan Soal Kecurangan di Pasar Atas

Berita Utama137 Dilihat
Direktur Perumda pasar Radius Susanto. Foto : Herli Yansah

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Setelah sekian lama bungkam, akhirnya Perumda Pasar angkat bicara menyoal kisruh permasalahan kios pasar yang viral di beberapa platform media belakangan ini. Langkah ini di ambil pasca di gelarnya aksi puluhna pedagang pasar atas Baturaja di halaman kantor Bupati OKU pada Kamis 16 April 2026 kemarin.

Disampaikan Direktur Perumda pasar Radius Susanto aksi yang dilakukan para pedagang tersebut merupakan hak untuk menyuarakan pendapat. Namun menyimpan persoalan mendasar yang selama ini belum terungkap secara utuh.

Radius mengungkapkan bahwa sebagian peserta aksi diduga bukan pedagang aktif yang taat aturan. Ia menyebut adanya kelompok yang menguasai kios tanpa memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian. Dalam pandangannya, persoalan ini bukan sekadar aksi spontan, melainkan bagian dari konflik lama yang belum terselesaikan.

Menurutnya, Perumda hanya menjalankan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian sewa menyewa kios. Ia menegaskan bahwa langkah penertiban yang dilakukan telah melalui tahapan administratif yang jelas.

“Kami hanya menjalankan isi perjanjian yang telah disepakati bersama,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media Jum’at (17/4/2026).

Lebih jauh, Radius menyebut jumlah pedagang yang menunggak kewajiban justru lebih besar dibandingkan jumlah massa yang turun dalam aksi. Ia mempertanyakan validitas klaim bahwa demonstran seluruhnya merupakan pedagang resmi. Hal ini menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak utuh di masyarakat.

Dalam proses penagihan, Perumda Pasar telah menggandeng pihak Kejaksaan sebagai mediator. Langkah ini diambil untuk memastikan penyelesaian berjalan sesuai koridor hukum. Pemberitahuan terkait pelanggaran dan kewajiban pembayaran, kata dia, telah disampaikan secara resmi dan terdokumentasi.

Kios di pasar atas yang terbengkalai dan masih di pasang police line

Radius menegaskan bahwa semua tahapan telah dilalui sesuai prosedur. Ia menilai tudingan bahwa Perumda tidak melakukan langkah administratif merupakan pernyataan yang tidak berdasar.

“Kalau ada yang bilang kami tidak melakukan tahapan, itu Tidak benar. Semua sudah kami lakukan sesuai tahapan,”katanya secara langsung.

Dikonfirmasi terkait langkah Perumda pasar menyikapi aksi yang di gelar para pedagang itu, Radius mengungkapkan pihaknya memilih menunggu hasil laporan yang diajukan oleh sejumlah pedagang ke kepolisian.

” Kita saya ini masih menunggu kepastian hukum sebelum mengambil langkah lanjutan. Kita mematuhi dan mentaati semua proses hukum yang saat ini masih berjalan di Polsek Baturaja Timur,” ungkapnya.

Sejauh ini lanjut radius, pihaknya telah memenuhi panggilan – panggilan dari aparat penegak hukum terkait kasus tersebut. ” Sejauh ini kita sudah 2 kali di panggil ke Polsek Baturaja timur untuk dimintai keternagan,” lanjutnya.

Radius juga menjelaskan Salah satu pelanggaran yang fatal adalah praktik penyewaan kios kepada pihak ketiga tanpa izin resmi. Radius menyebut praktik ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan mencapai lebih dari satu dekade. Kondisi kata dia jelas merugikan sistem pengelolaan pasar secara keseluruhan.
Dalam praktik tersebut, harga sewa yang dipatok jauh melebihi tarif resmi.

“Ini yang memberatkan pedagang lain untuk masuk ke pasar. Dampaknya bagi pasar, jelas ada, bagaimana Perumda mau dapat PAD kalau penyewa ini menyewakan ke pihak ke 3 namun tidak membayar ke Perumda Pasar,” tegasnya.

Padahal kata radius dalam perjanjian sewa, terdapat sejumlah pasal yang mengatur kewajiban penyewa. Salah satunya melarang penyewa untuk mengalihkan atau menyewakan kios kepada pihak lain tanpa izin. Ketentuan ini juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan pasar.

” Perjanjian tersebut juga mengatur sanksi bagi pelanggaran, termasuk pembatalan sepihak tanpa ganti rugi. Penyewa yang tidak mematuhi aturan dapat kehilangan hak atas kios yang ditempati. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi Perumda dalam melakukan penertiban.
Selain itu, masa berlaku kontrak dan prosedur perpanjangan juga diatur secara rinci. Penyewa diwajibkan mengajukan permohonan sebelum masa kontrak berakhir. Kepatuhan terhadap aturan menjadi syarat utama untuk mendapatkan perpanjangan sewa,” kata Radius.

Radius mengungkapkan bahwa total tunggakan yang belum tertagih mencapai Rp13 miliar. Angka tersebut menjadi beban besar bagi Perumda dalam menjalankan operasional. Penertiban, menurutnya, menjadi langkah yang tidak terelakkan untuk menyelamatkan keuangan perusahaan.

Dengan berbagai ketentuan tersebut, Perumda menilai langkah penertiban yang dilakukan sudah sesuai aturan. Polemik yang terjadi kini menunggu kejelasan hukum. Di tengah situasi itu, harapan akan terciptanya tata kelola pasar yang lebih tertib dan adil menjadi perhatian utama semua pihak. (Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *