BATURAJA, KLIKOKU.ID – Tim opsnal Polsek Baturaja Timur dipimpin Kanit Reskrim IPDA Deny Arpan akhirnya berhasil mengamankan Armet, (28) warga jl A Yani km 8 RT 002 Kelurahan Kemelak Bindung Langit yang merupakan pelaku pencurian 1 unit sepeda motor milik Masitum warga jalan Kemiling Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur yang terjadi pada 23 Juni tahun 2022 silam.
Setelah beberapa kali hendak dilakukan penangkapan namun berhasil lolos, akhirnya Armet berhasil di amankan saat berada di Kelurahan Sekarjaya pada kamis (31/10/2024) dini hari.
“Dia ini, (Armet, red) pernah kita gerebek, namun tidak ada di rumah, nah kebetulan pada tadi malam, dia ada. Makanya langsung kita amankan ,” ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kapolsek Baturaja timur QKP Hariyanto yang sampaikan Kanitres IPDA Deny Arpan dikonfirmasi Kamis, (31/10/2024) malam.
Masih kata IPDA Deny Arpan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat BG-4490-FAI Warna Hitam dengan Nomor rangka dan Nomor mesin tidak jelas dikarenakan sudah di hapus paksa. Selain itu juga di dapati 2 (dua) buah besi berbentuk kunci T yang diduga merupakan alat bagi pelaku untuk melakukan pencurian.
“Nah, sepeda motor ini adalah sepeda motor yang dipergunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Pelaku ini sebetulnya melakukan aksinya berdua, (berboncengan,red) namun satu pelaku lain telah menjalani hukuman di rutan Baturaja,* jelasnya.
IPDA Deny juga menjelaskan bahwa pelaku di jerat pasal 363 KUHPidana lantaran telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor yang kala itu terparkir dibelakang rumah korban.
“Kita sangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana. Dimana pelaku ini telah mencuri satu unit sepeda motor yang diparkir dibelakang rumah korban. Korban baru mengetahui saat hendak mengantar anaknya sekolah di pagi harinya,” pungkasnya.(Lee)